Connect With Us

Tersangka KDRT Terhadap Istri Hamil di Serpong Tangsel Minta Maaf Karena Viral

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 19 Juli 2023 | 11:40

Budyanto Djauhari, 38, tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri di Serpong Utara, Tangsel (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Budyanto Djauhari, 38, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri yang tengah hamil empat bulan di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), menyampaikan permohonan maaf.

Permohonan maaf yang disampaikan Budyanto lantaran kasus yang melibatkan dirinya menjadi viral, ia pun mengaku saat itu khilaf.

"Saya Budyanto Djauhari, saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral. Dikarenakan saya khilaf," kata Budi dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.

Selain itu, terkait ancaman terhadap korban bersama keluarganya, Budyanto tak menjelaskan secara detil karena alasan tertentu yang tidak bisa diungkapkan.

"Saya mengancam ada alasan tersendiri, yang pribadi. Tidak bisa disampaikan," imbuhnya dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu, 19 Juli 2023.

Dia pun tak menampik pernah menggunakan narkoba dan berurusan dengan pihak berwajib sebelumnya .

Namun terkait berurusan dengan polisi, Budyanto mengklaim saat itu dirinya bukan ditahan karena narkoba.

"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui tidak melapor," tuturnya.

Atas perbuatannya, Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 | 17:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan utama mulai Senin, 10 Agustus 2026.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
GIIAS 2026 Catat Rekor 496 Ribu Pengunjung dan Lonjakan Test Drive

GIIAS 2026 Catat Rekor 496 Ribu Pengunjung dan Lonjakan Test Drive

Senin, 10 Agustus 2026 | 20:38

Perhelatan akbar pameran otomotif bertaraf internasional, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, resmi menutup rangkaian penyelenggaraannya pada Minggu, 9 Agustus 2026.

KAB. TANGERANG
Asmara Terlarang Picu Pembunuhan Wanita yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri di Pasar Kemis

Asmara Terlarang Picu Pembunuhan Wanita yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri di Pasar Kemis

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:57

Jajaran Polresta Tangerang akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial R, 29, yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill