Connect With Us

Kabur ke Bandung, Suami KDRT yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Tangsel Tertangkap

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 18 Juli 2023 | 14:39

Ilustrasi penangkapan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- BD, tersangka penganiaya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang tengah mengandung empat bulan di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya tertangkap.

Usai sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel menemukan BD tengah bersembunyi di salah satu apartemen, Kora Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 18 Juli 2023, sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Baca Juga: Suami Penganiaya Istri di Serpong Tangsel Tak Ditahan, Pakar: Pelaku Bisa Ulangi Perbuatannya 

Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Apria mengatakan, tersangka BD telah dibawa ke Polres Tangsel guna dilakukan pemeriksaan intensif sejak pagi tadi.

"Saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian resmi menetapkan BD sebagai tersangka atas KDRT terhadap istrinya berinisial TM hingga menimbulkan trauma luka maupun fisik.

Berdasarkan hal itu, BD dijerat  Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Baca Juga: Polisi Buru Tersangka Penganiayaan Terhadap Istri Hamil di Serpong Tangsel 

Meski begitu, polisi tidak menahan BD dengan dalih hukuman tersangka di bawah lima tahun, yang artinya penahanan tidak dapat dilakukan.

Sempat menuai protes dari berbagai pihak, polisi akhirnya memutuskan melakukan pengejaran dan penahanan terhadap tersangka, menimbang kemungkinan ancaman lebih lanjut bisa saja menimpa korban.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Ipda Galih dalam keterangannya pada Sabtu, 15 Juli 2023, lalu.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill