Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TANGERANGNEWS.com- LH, 32, tega menusuk SP, 32, suaminya sendiri menggunakan sebilah pisau yang dibawanya hingga terluka pada bagian leher dan punggung di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya peristiwa penganiayaan istri terhadap suaminya sendiri itu.
Zain menjelaskan, penganiayaan itu bermula dari cekcok antara suami-istri tersebut saat keduanya tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.
"Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," terang Zain pasa Selas, 30 Mei 2023.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut kemudian menghubungi pihak kepolisian dan bergegas menolong korban yang meminta pertolongan akibat luka terkena tusukan pisau.
Mendapat informasi terkait kasus penganiayaan, Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat," pungkas Zain.
Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TODAY TAGKematian di Gaza tak hanya datang dari peluru dan bom. Seorang pria dan seorang anak meregang nyawa akibat runtuhnya bangunan karena cuaca ekstrem. Hingga kini, total 19 korban tewas akibat tertimbun puing telah dibawa ke rumah sakit.
Unit Reskrim Polsek Tangerang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.
Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews