Connect With Us

BMKG Sebut Hujan di Tangsel Bukan Hasil Modifikasi Cuaca

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 10 Oktober 2023 | 18:15

Ilustrasi musim hujan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah wilayah meliputi Jakarta Selatan (Jaksel), Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan (Tangsel) diguyur hujan pada Selasa, 10 Oktober 2023, malam.

Deputi Bidang Meteorologi dari Bada Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Guswanto mengatakan, hujan dengan intensitas rendah itu terjadi sekira pukul 20.05 WIB menurut laporan citra radar cuaca.

Guswanto menjelaskan, hujan yang mengguyur tersebut tidak berasal dari hasil teknologi modifikasi cuaca (TMC) seperti beberapa waktu sebelumnya.

"Itu hujan alami dan tidak ada kegiatan TMC di Jabodetabek," ujar Guswanto dikutip dari Okezone.com, Rabu, 11 Oktober 2023.

Menurut Guswanto, datangnya musim hujan yang melanda wilayah Tangerang sampai saat ini masih sesuai prediksi BMKG, yakni November 2023.

"Masih konsisten sesuai Prakiraan BMKG di November,” pungkasnya

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill