Connect With Us

395 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Dibedah Sepanjang Tahun 2023

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 16 November 2023 | 18:56

Ilustrasi keluarga masuk kategori kemiskinan ektrem. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 395 rumah tak layak huni dibedah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sejak awal hingga penghujung tahun 2023.

Perbaikan Rumah Umum Tak Layak Huni (RUTLH) berasal dari anggaran murni. Saat ini, tercatat 344 rumah telah dibedah menyisakan 51 rumah selanjutnya yang masuk dalm target pelaksanaan.

"Jadi, kalo ditambah sama tahun sebelumnya sudah sebanyak 1950 rumah yang dibedah dengan indeksnya satu rumah itu kurang lebih 70 juta dari mulai perencanaan hingga rumah itu jadi," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam sosialisasi di Puspemkot Tangsel, Rabu, 15 November 2023.

Benyamin menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melanjutkan program bedah rumah tak layak huni untuk masyarakat Tangsel ini. 

Menurut Benyamin, hunia yang layak akan berkesinambungan dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Dalam kesempata itu, Benyamin menyampaikan peneria bantuan bedah rumah tersebut harus milik tanah sendiri, bukan atas nama orang lain maupun PT tertentu. Sebab, hal itu dilarang secara aturan hukum.

"Tahun depan mudah-mudahan bisa 600 rumah kita perbaiki, doakan saja semuanya lancar ya," tutupnya.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill