Show Unit Allurea Type E Asthara Skyfront City Dibangun, Ini Keunggulannya
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:06
Calon pembeli rumah kini bisa melihat langsung hunian Allurea Type E di Asthara Skyfront City.
TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 395 rumah tak layak huni dibedah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sejak awal hingga penghujung tahun 2023.
Perbaikan Rumah Umum Tak Layak Huni (RUTLH) berasal dari anggaran murni. Saat ini, tercatat 344 rumah telah dibedah menyisakan 51 rumah selanjutnya yang masuk dalm target pelaksanaan.
"Jadi, kalo ditambah sama tahun sebelumnya sudah sebanyak 1950 rumah yang dibedah dengan indeksnya satu rumah itu kurang lebih 70 juta dari mulai perencanaan hingga rumah itu jadi," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam sosialisasi di Puspemkot Tangsel, Rabu, 15 November 2023.
Benyamin menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melanjutkan program bedah rumah tak layak huni untuk masyarakat Tangsel ini.
Menurut Benyamin, hunia yang layak akan berkesinambungan dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Dalam kesempata itu, Benyamin menyampaikan peneria bantuan bedah rumah tersebut harus milik tanah sendiri, bukan atas nama orang lain maupun PT tertentu. Sebab, hal itu dilarang secara aturan hukum.
"Tahun depan mudah-mudahan bisa 600 rumah kita perbaiki, doakan saja semuanya lancar ya," tutupnya.
Calon pembeli rumah kini bisa melihat langsung hunian Allurea Type E di Asthara Skyfront City.
TODAY TAGOrang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
Menyikapi perkembangan situasi di Riyadh, Arab Saudi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang memastikan operasional penerbangan langsung menuju Jeddah dan Madinah hingga saat ini tetap berjalan normal dan lancar.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews