Connect With Us

Miris, Pasangan Sejoli Diduga Mesum di Musala Kampung Utan Tangsel

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 12 Desember 2023 | 16:32

Potongan video pasangan sejoli diduga melakukan aksi tak senonoh di salah satu musala di komplek Kampung Utan, Tangsel. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Beredar video di media sosial yang memperlihatkan diduga aksi mesum oleh pasangan sejoli di salah satu musala Komplek Kampung Utan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 06 Desember 2023, lalu.

Dalam rekaman CCTV yang diunggah akun Instagram @infociputatcom, terlihat seorang pria tengah salat seperti di barisan saf wanita yang tampak sepi.

Di sebelah kanannya, terdapat seorang wanita yang tengah duduk di atas kursi sambil menunggu pria tersebut selesai.

Menurut perekam video, pria tersebut hanya berpura-pura salat agar tidak dicurigai.

"Salat belaga doang dia, tadi mas Iman masuk dia belaga salat, padahal enggak salat," katanya dikutip pada Selasa, 12 Desember 2023.

Pasalnya, pria tersebut tidak tampak tidak mengancingkan celananya, serta sabuk yang tidak terpasang dengan baik.

"Tuh lihat, celananya terbuka, kurang ajar ini orang," ucap perekam video.

Setelah itu, pria tersebut kemudian membetulkan kembali celananya yang terbuka. Wanita yang sedari tadi menunggunya pun kemudian mendekat.

Perekam video menuturkan, kedua pasangan sejoli sempat berciuman di dalam musala. Namun karena lampu belakang musala mati, wajah keduanya tidak terlihat jelas.

Unggahan pasangan diduga mesum di musala ini pun mendapat reaksi kecaman dari para warganet lantaran tidak sepatutnya hal seperti itu dilakukan di rumah ibadah.

"Lagi kenapa sih orang-orang beritanya kok banyak beredar mesum di masjid," komentar akun @arinurhansyah.

"Astaghfirullah, miris tangkap segera ini," ucap akun @zzzztttrrrdrivaldi28.

"Udah kagak punya malu di tempat ibadah gitu," timpal akun @ariwibowo9601.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill