Connect With Us

Waduh, Warga Terdampak Banjir di Tangsel Diberi Bantuan Kedaluwarsa 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 9 Januari 2024 | 17:10

Paket bantuan kedaluwarsa yang diterima warga terdampak banjir di Perumahan Roswood Garden, Jalan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangsel. (Medcom.id / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Warga terdampak banjir di perumahan Roswood Garden, Jalan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperoleh bantuan kedaluwarsa berupa bedak, minyak telon, dan produk perlengkapan bayi lainnya.

Ketua RT di perumahan Roswood Garden Herdiansyah mengatakan, bantuan kedaluwarsa ini awalnya disadari oleh warga penerima bantuan yang mendapati pasta gigi dengan kemasan hampir rusak. Setelah diteliti, ternyata produk tersebut telah melewati tanggal kedaluwarsa.

"Ada pasta gigi sudah pada penyok-penyok dan pas dicek memang sudah kedaluwarsa. Kalau di perumahan kami ada empat paket yang dikirim," ungkapnya dikutip dari tempo.co, Selasa, 9 Januari 2024.

Usai mendapati bantuan produk kedaluwarsa, Herdiansyah kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak terkait. Tak lama, petugas Kementerian Sosial bersamaan dengan tiga mobil datang untuk mengganti paket bantuan kedaluwarsa tersebut dengan produk baru yang masa berlakunya masih lama.

"Bagusnya warga saya teliti, enggak tau kalau di wilayah lain yang juga terdampak," katanya.

Sementara itu, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Tangsel Filipe Da Costa mengatakan, saat itu pihaknya mengalami kepanikan akibat sekian lama wilayahnya tidak dilanda banjir, sehingga mendistribusikan bantuan bencana tanpa pengecekan ulang.

"Kami panik dan yang ada digudang (bantuan) secepatnya kami keluarkan untuk didistribusikan. Kami tidak mengecek kembali kondisi barang," terangnya.

Di sisi lain, Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos M. Delmi menuturkan, Kemensos telah menyurati Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Sentra Terpadu/Sentra dan Balai Besar/Balai Kemensos serta pengurus lumbung sosial se-Indonesia setiap enam bulan sekali untuk mengecek barang logistik bantuan bencana.

"Kemensos menetapkan agar 75 hari sebelum masa kadaluarsa, barang logistik harus terdistribusi kepada korban bencana," bebernya dikutip dari okezone.com.

Namun, jika dalam kurun waktu 75 hari sebelum kedaluwarsa tidak ada bencana, maka logistik bantuan tersebut dapat dialihkan ke kegiatan sosial kemasyarakatan, permakanan bagi panti sosial, permakanan untuk relawan penanggulangan bencana, maupun kegiatan yang menunjang tugas dan fungsi balai besar/balai, serta sentra terpadu/sentra Kemensos.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

BANTEN
PLN UID Banten Sukses Jaga Kelistrikan saat Haul Syekh Nawawi al-Bantani ke-132

PLN UID Banten Sukses Jaga Kelistrikan saat Haul Syekh Nawawi al-Bantani ke-132

Kamis, 1 Mei 2025 | 15:17

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten berhasil menjamin keandalan listrik dalam peringatan Haul Syekh Nawawi al-Bantani ke-132 yang digelar pada 26–28 April 2025 di Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

KOTA TANGERANG
Membanggakan, Hercules Siswa SMP Strada Santa Maria 1 Tangerang Raih Juara 2 Muaythai Open

Membanggakan, Hercules Siswa SMP Strada Santa Maria 1 Tangerang Raih Juara 2 Muaythai Open

Kamis, 1 Mei 2025 | 15:07

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh pelajar asal Kota Tangerang. Simon Petrus Satria Hercules Manullang, siswa SMP Strada Santa Maria 1 Tangerang, berhasil meraih juara 2 dalam Kejuaraan Muaythai Open se-Pulau Jawa

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill