Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 12 remaja anggota gangster ditangkap warga diduga hendak tawuran di Jalan Adi Sengkong, Blok A No 8, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 13 Januari 2024, dini hari.
Berdasarkan informasi, penangkapan para remaja tersebut berawal ketika masyarakat setempat mendapat informasi, adanya gangster yang konvoi di wilayah Kecamatan Ciputat menuju Pamulang.
Lalu, mulai dari pukul 01.00 WIB, para pemuda menyisir ke wilayah yang dicurigai sebagai lokasi berkumpul para gangster tersebut.
Akhirnya, pada 02.50 WIB, mereka pun berhasil mengamankan para gangster beserta semam senjata tajam yang dibawa, seperti celurit, golok dan stik golf.
“Saat pengamanan itu, para remaja gangster sempat diamuk warga yang kesal. Sampai akhirnya distop Ketua RT/RW yang ke lokasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Setelah diamankan, mereka kemudian diserahkan kepada pengurus RT/RW setempat untuk di tindak lanjuti ke Kepolisian.
“Jadi warga berinisiatif mencari dan menangkap mereka karena bikin resah seriht tawuran,” tambah warga.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews