Connect With Us

6 Gangster Bersajam Rampas Motor di Sindang Jaya Tangerang, 2 Ditangkap

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 28 Juli 2023 | 19:19

Kapolsek Pasarkemis AKP Irfan Abdul Gofar menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan gangster untuk mengancam korban lalu merampas sepeda motornya Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat 28 Juli 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dua dari enam orang gangster yang beraksi di Jalan Survana Sutra, Kampung Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi usai merampas motor milik warga.

Dalam aksinya, para pelaku berinisial MS, 22, MR, 18, IP, AM, OJ dan KS  mengendarai dua sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam), pada Kamis 13 Juli 2023, dini hari lalu.

Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka mendatangi korban yang sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya di Jalan Survana Sutra. 

Baca juga: Viral, Emak-emak Ngamuk hingga Ancam Polisikan Satpam Tua di Tangerang

Lalu, tersangka MS, MR dan OJ turun dari motor dan langsung mengejar korban serta temannya tersebut. Di antara pelaku, MS mengejar sambil membawa sebilah celurit dan mengancam korban.

"Diacungkan saat itu dan mengancam korban. Melihat hal itu korban bersama temannya kabur dan meninggalkan motor Vario-nya," ujar Kapolsek Pasarkemis AKP Irfan Abdul Gofar, Jumat 28 Juli 2023.

Setelah para korban kabur, motor itu kemudian diambil oleh OJ (DPO). Lalu dibawa ke rumah MS.

"Habis itu motor dipreteli oleh pelaku, dijual lah per item ke penjual rongsokan di Rajeg dengan harga Rp475 ribu," jelas Gofar.

Baca juga: Masih Ingat Muzdalifah Janda Kaya Asal Tangerang Mantan Istri Nassar? Kini Diisukan Bangkrut Gegara Jualan Tisu di TikTok

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melaporkannya Polsek Pasarkemis. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku.

"Yang diamankan MS dan MR. Empat lainnya yakni IP, AM, OJ dan KS masih dalam pengejaran (DPO)," kata Gofar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

KAB. TANGERANG
Salat Id di Al Amjad Lancar, PLN UP3 Cikupa Jaga Listrik Tetap Andal

Salat Id di Al Amjad Lancar, PLN UP3 Cikupa Jaga Listrik Tetap Andal

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:57

Pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Al Amjad, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 21 Maret 2026, berlangsung tertib dan lancar

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill