Connect With Us

6 Gangster Bersajam Rampas Motor di Sindang Jaya Tangerang, 2 Ditangkap

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 28 Juli 2023 | 19:19

Kapolsek Pasarkemis AKP Irfan Abdul Gofar menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan gangster untuk mengancam korban lalu merampas sepeda motornya Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat 28 Juli 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dua dari enam orang gangster yang beraksi di Jalan Survana Sutra, Kampung Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi usai merampas motor milik warga.

Dalam aksinya, para pelaku berinisial MS, 22, MR, 18, IP, AM, OJ dan KS  mengendarai dua sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam), pada Kamis 13 Juli 2023, dini hari lalu.

Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka mendatangi korban yang sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya di Jalan Survana Sutra. 

Baca juga: Viral, Emak-emak Ngamuk hingga Ancam Polisikan Satpam Tua di Tangerang

Lalu, tersangka MS, MR dan OJ turun dari motor dan langsung mengejar korban serta temannya tersebut. Di antara pelaku, MS mengejar sambil membawa sebilah celurit dan mengancam korban.

"Diacungkan saat itu dan mengancam korban. Melihat hal itu korban bersama temannya kabur dan meninggalkan motor Vario-nya," ujar Kapolsek Pasarkemis AKP Irfan Abdul Gofar, Jumat 28 Juli 2023.

Setelah para korban kabur, motor itu kemudian diambil oleh OJ (DPO). Lalu dibawa ke rumah MS.

"Habis itu motor dipreteli oleh pelaku, dijual lah per item ke penjual rongsokan di Rajeg dengan harga Rp475 ribu," jelas Gofar.

Baca juga: Masih Ingat Muzdalifah Janda Kaya Asal Tangerang Mantan Istri Nassar? Kini Diisukan Bangkrut Gegara Jualan Tisu di TikTok

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melaporkannya Polsek Pasarkemis. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku.

"Yang diamankan MS dan MR. Empat lainnya yakni IP, AM, OJ dan KS masih dalam pengejaran (DPO)," kata Gofar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

OPINI
Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:46

Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.

KOTA TANGERANG
Dinas PUPR Klaim Sudah Perbaiki 1.024 Titik Jalan, Sachrudin Masih Temukan Kerusakan saat Sidak

Dinas PUPR Klaim Sudah Perbaiki 1.024 Titik Jalan, Sachrudin Masih Temukan Kerusakan saat Sidak

Rabu, 8 Juli 2026 | 20:22

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang mengklaim telah melakukan perbaikan infrastruktur jalan di 1.024 titik sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill