Connect With Us

6 Gangster Bersajam Rampas Motor di Sindang Jaya Tangerang, 2 Ditangkap

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 28 Juli 2023 | 19:19

Kapolsek Pasarkemis AKP Irfan Abdul Gofar menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan gangster untuk mengancam korban lalu merampas sepeda motornya Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat 28 Juli 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dua dari enam orang gangster yang beraksi di Jalan Survana Sutra, Kampung Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi usai merampas motor milik warga.

Dalam aksinya, para pelaku berinisial MS, 22, MR, 18, IP, AM, OJ dan KS  mengendarai dua sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam), pada Kamis 13 Juli 2023, dini hari lalu.

Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka mendatangi korban yang sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya di Jalan Survana Sutra. 

Baca juga: Viral, Emak-emak Ngamuk hingga Ancam Polisikan Satpam Tua di Tangerang

Lalu, tersangka MS, MR dan OJ turun dari motor dan langsung mengejar korban serta temannya tersebut. Di antara pelaku, MS mengejar sambil membawa sebilah celurit dan mengancam korban.

"Diacungkan saat itu dan mengancam korban. Melihat hal itu korban bersama temannya kabur dan meninggalkan motor Vario-nya," ujar Kapolsek Pasarkemis AKP Irfan Abdul Gofar, Jumat 28 Juli 2023.

Setelah para korban kabur, motor itu kemudian diambil oleh OJ (DPO). Lalu dibawa ke rumah MS.

"Habis itu motor dipreteli oleh pelaku, dijual lah per item ke penjual rongsokan di Rajeg dengan harga Rp475 ribu," jelas Gofar.

Baca juga: Masih Ingat Muzdalifah Janda Kaya Asal Tangerang Mantan Istri Nassar? Kini Diisukan Bangkrut Gegara Jualan Tisu di TikTok

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melaporkannya Polsek Pasarkemis. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku.

"Yang diamankan MS dan MR. Empat lainnya yakni IP, AM, OJ dan KS masih dalam pengejaran (DPO)," kata Gofar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

KAB. TANGERANG
Jelang Iduladha, Harga Cabai di Pasar Gudang Tigaraksa Tembus Rp100 Ribu Per Kg

Jelang Iduladha, Harga Cabai di Pasar Gudang Tigaraksa Tembus Rp100 Ribu Per Kg

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:07

Menjelang hari raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, harga komoditas sayur mayur di Pasar Gudang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

KOTA TANGERANG
Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Senin, 25 Mei 2026 | 18:41

Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, sejumlah harga bahan pokok di pasar tradisional Kota Tangerang mulai mengalami kenaikan.

BANTEN
Pabrik Pengolahan BBM di Banten Disegel Kementerian ESDM

Pabrik Pengolahan BBM di Banten Disegel Kementerian ESDM

Selasa, 26 Mei 2026 | 13:44

Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menghentikan operasional sekaligus menyegel sebuah lokasi usaha pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill