Connect With Us

6 Gangster Bersajam Rampas Motor di Sindang Jaya Tangerang, 2 Ditangkap

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 28 Juli 2023 | 19:19

Kapolsek Pasarkemis AKP Irfan Abdul Gofar menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan gangster untuk mengancam korban lalu merampas sepeda motornya Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat 28 Juli 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dua dari enam orang gangster yang beraksi di Jalan Survana Sutra, Kampung Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi usai merampas motor milik warga.

Dalam aksinya, para pelaku berinisial MS, 22, MR, 18, IP, AM, OJ dan KS  mengendarai dua sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam), pada Kamis 13 Juli 2023, dini hari lalu.

Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka mendatangi korban yang sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya di Jalan Survana Sutra. 

Baca juga: Viral, Emak-emak Ngamuk hingga Ancam Polisikan Satpam Tua di Tangerang

Lalu, tersangka MS, MR dan OJ turun dari motor dan langsung mengejar korban serta temannya tersebut. Di antara pelaku, MS mengejar sambil membawa sebilah celurit dan mengancam korban.

"Diacungkan saat itu dan mengancam korban. Melihat hal itu korban bersama temannya kabur dan meninggalkan motor Vario-nya," ujar Kapolsek Pasarkemis AKP Irfan Abdul Gofar, Jumat 28 Juli 2023.

Setelah para korban kabur, motor itu kemudian diambil oleh OJ (DPO). Lalu dibawa ke rumah MS.

"Habis itu motor dipreteli oleh pelaku, dijual lah per item ke penjual rongsokan di Rajeg dengan harga Rp475 ribu," jelas Gofar.

Baca juga: Masih Ingat Muzdalifah Janda Kaya Asal Tangerang Mantan Istri Nassar? Kini Diisukan Bangkrut Gegara Jualan Tisu di TikTok

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melaporkannya Polsek Pasarkemis. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku.

"Yang diamankan MS dan MR. Empat lainnya yakni IP, AM, OJ dan KS masih dalam pengejaran (DPO)," kata Gofar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill