ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Aksi tawuran antar remaja terjadi Jalan Bonjol, RT03/04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Sabtu 17 Februari 2024, dini hari.
Dalam tawuran itu, satu orang mengalami luka-luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Kapolsek Pondok Aren Polres Tangsel Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan terkait peristiwa tawuran tersebut.
Sebelumnya, tawuran pecah di Jalan Raya Bintaro Sektor 3A Pondok Karya, Pondok Aren, kemudian bergeser ke Jalan Bonjol.
"Ada korban alami luka sobek di bagian kaki dan paha diduga disabet benda tajam," ujarnya.
Dari aksi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat tawuran di lokasi. Kini, jajaran Polsek Pondok Aren tengah memburu pelaku lainnya.
"Setelah cek TKP dan CCTV serta info saksi-saksi, Tim Opsnal Reskrim saya perintahkan bergerak untuk segera mengamankan remaja-remaja yang melakukan tawuran tersebut. Doakan segera tertangkap, karena kami mau Pondok Aren ini aman dan nyaman," tutup Bambang.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews