Connect With Us

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran Pelajar Bawa Sajam di Serpong Tangsel

Fahrul Dwi Putra | Senin, 29 Januari 2024 | 10:54

Ilustrasi tawuran. (Antara / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sebuah video menunjukkan aksi tawuran antar dua kelompok pelajar Jalan PDAM, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam video unggahan @kabarnegeri pada Sabtu, 27 Januari 2024, terlihat dua kelompok empat remaja saling berduel dengan masing-masing membawa senjata tajam (sajam).

Kasie Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto membenarkan adanya peristiwa tawuran antar pelajar tersebut.

"Benar, sudah dilakukan cek TKP oleh Polsek Serpong," ujar Wendi dalam keterangannya, Senin, 29 Januari 2024.

Wendi menjelaskan, keempat remaja tersebut berstatus sebagai pelajar. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

"Masih didalami dan dalam proses pencarian, diduga pelaku tawuran itu," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill