Connect With Us

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran Pelajar Bawa Sajam di Serpong Tangsel

Fahrul Dwi Putra | Senin, 29 Januari 2024 | 10:54

Ilustrasi tawuran. (Antara / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sebuah video menunjukkan aksi tawuran antar dua kelompok pelajar Jalan PDAM, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam video unggahan @kabarnegeri pada Sabtu, 27 Januari 2024, terlihat dua kelompok empat remaja saling berduel dengan masing-masing membawa senjata tajam (sajam).

Kasie Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto membenarkan adanya peristiwa tawuran antar pelajar tersebut.

"Benar, sudah dilakukan cek TKP oleh Polsek Serpong," ujar Wendi dalam keterangannya, Senin, 29 Januari 2024.

Wendi menjelaskan, keempat remaja tersebut berstatus sebagai pelajar. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

"Masih didalami dan dalam proses pencarian, diduga pelaku tawuran itu," pungkasnya.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill