Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan menaikkan status perkara kasus dugaan pembullyan di SMA Binus Tangsel.
Kasus akan ditingkatkan setelah proses gelar perkara dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024.
"Rencana hari ini melakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi.
Alvino menyampaikan, aksi pembullyan tersebut dilakukan lebih dari satu orang, termasuk salah satu di antaranya diduga anak Vincent Rompies.
"Diduga (pelaku perundungan) lebih dari satu orang," katanya.
Sebelumnya, Polres Tangsel telah mendalami kasus dugaan pembullyan terhadap seorang siswa SMA oleh seniornya di Warung Ibu Gaul, Serpong Utara, Tangsel.
Diketahui, polisi telah mendatangi korban di rumah sakit untuk meminta keterangan serta melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGRumah Sakit (RS) Melati Tangerang meraih penghargaan Juara 1 Produktivitas Kategori Perusahaan Menengah Tingkat Kota Tangerang.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews