Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Kerjasama Pemerintah Kota Tangsel (Tangsel) dengan Pemerintah Kabupaten Lebak terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) segera berakhir.
Pemkot Tangsel pun tengah menjajaki kerjasama dengan daerah lain untuk bisa menampung sampah kota tersebut, lantaran keterbatasan kapasitas di TPA Cipeucang, Kecamatan Serpong.
Apalagi saat ini, volume sampah di TPA Cipeucang kian menggunung, hingga menimbulkan bau tak sedap yang sampai ke daerah pemukiman.
Salah satu pengemudi truk sampah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya kerap mendapatkan banyak komplain dari warga terkait bau menyengat TPA Cipeucang.
Apalagi selama libur hingga pasca lebaran, volume sampah mengalami peningkatan.
"Ada saja keluh kesah warga sekitar masalah bau sampah ini, memang lagi banyak-banyaknya sampah yang diangkut," terangnya, Jumat 19 April 2024.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Tubagus Aprilliadhi membenarkan berakhirnya kerjasama pembuangan sampah di TPA Lebak, pada bulan April ini.
Adapun mengenai rencana perpanjangan kerjasama, dirinya belum mengetahui.
"Iya berakhir bulan ini, tapi apakah diperpanjang atau tidaknya saya tidak tahu secara pasti, masih menunggu proses selanjutnya. Tapi kita tetap menjajaki daerah lain untuk menjalin kerjasama," terangnya.
Tubagus juga mengimbau agar warga Kota Tangsel untuk ikut berupaya mengurangi sampah, terutama plastik agar volumenya tidak terus bertambah.
"Selain itu jangan suka membuang sampah sembarang karena berdampak negatif buat lingkungan seperti bisa menimbulkan banjir dan bau menyengat," tegasnya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGSejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews