Connect With Us

Pria Ini Ditangkap Gegara Begal Payudara di Pondok Aren, Alasannya Istri Lagi Hamil

Yanto | Minggu, 23 Juni 2024 | 22:35

Aparat Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang menangkan pelaku begal payudara wanita di Kelurahan Parigi lama, Kecamatan Pondok Aren, Minggu 23 Juni 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial DW, 33, ditangkap aparat Polsek Pondok Aren, Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena melakukan pelecehan dengan cara begal payudara wanita Kawasan Kelurahan Parigi Lama.

Aksi pelaku yang dilakukan terhadap korban di Jalan Raya Tentara Pelajaran Parigi, Parigi Lama, pada Jumat 21 Juni 2024 lalu, viral di sosial media.

Seletah Polsek Pondok Aren mendapatkan informasi peristiwa itu, petugas langsung menuju TKP dan meminta keterangan kepada saksi-saksi hingga mengetahui identitas tersangka.

"Alhamdulillah Pelaku tersebut berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Teratai 3, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, Minggu 23 Juni 2024.

Berdasarkan keterangan pelaku, motifnya melakukan aksi begal payudara karena istrinya tengah hamil.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor yang kerap digunakan saat beraksi.

"Pelaku rupanya sudah dua kali beraksi melakukan hal yang sama. Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Bambang.

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill