Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian tengah menyelidiki kasus penculikan disertai dugaan pencabulan tehadap bocah SD di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sementara ini, tercatat ada 2 siswi SD yang menjadi korban. Keduanya berasal dari sekolah berbeda yakni di wilayah Jombang, Ciputat dan Kedaung, Pamulang.
"Bahwa terkait dengan perkara tersebut saat ini sudah dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tangsel," kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil, Sabtu 7 September 2024.
Sejumlah personel Kepolisian diketahui telah mendatangi lokasi kejadian. Petugas nampak mencari keterangan saksi serta memeriksa rekaman Close Circuid Television (CCTV) yang terpasang di sekitar sekolah.
"Tim saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan petunjuk-petunjuk, saksi-saksi, dan barang bukti. Tim Reserse Kriminal akan berupaya maksimal agar perkara dapat segera menemui titik terang dan mengungkap pelakunya," jelas Agil.
Sebagaimana diketahui, penculikan itu terjadi pada dua waktu berbeda yakni awal dan akhir Agustus 2024. Pelaku menggunakan modus yang relatif sama yani berdalih menjemput korban, dengan alasan pihak keluarga sedang berhalangan.
Pengakuan dari keluarga salah satu korban menyebut, korban dibawa berkeliling lalu dimasukkan ke dalam sebuah ruko. Siswi tersebut tak lagi mengetahui apa yang terjadi di dalamnya karena begitu terbangun dalam posisi tanpa pakaian.
Pelaku lantas mengenbalikan korban ke dekat sekolah pada malam harinya. Kejadian ini terungkap, setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGBaru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.
Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews