Connect With Us

Modus Beri Uang Jajan, Lansia Tega Cabuli 3 Bocah di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Januari 2024 | 20:54

Lansia berinisial H,60, diduga pelaku pencabulan tiga bocah di rumah kontrakan, Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H,60, tega mencabuli tiga bocah di rumah kontrakan, Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku sebelumnya telah saling kenal sejak lama dengan ketiga korban, yakni B, 13, N, 9, dan V, 7.

"Pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban," ujar Zain dalam keterangannya, Rabu, 31 Januari 2024.

Zain menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap usai korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibu korban.

Lanjut Zain, kronologi bermula pada Selasa, 30 Januari 2024, sekira pukul 19:00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban B untuk bermain ke dalam sebuah rumah kontrakan kosong.

Setibanya di dalam kontrakan, pelaku melancarkan aksi cabulnya hingga mengajak korban mandi bersama.

Setelah melakukan aksi pencabulan, pelaku kemudian meninggalkan dan mengunci korban di dalam rumah kontrakan tersebut.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan tindakan bejat yang menimpanya. Merasa tak terima, ibu korban kemudian melabrak pelaku untuk menanyakan kebenaran tindakan cabul tersebut.

"Dan benar diakui oleh pelaku," ucap Zain.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu sudah beberapa kali ia lakukan terhadap korban B, N dan V. 

Saat ini, para korban telah berada dalam pendampingan dari Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A Kota Tangerang.

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," pungkas Zain.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BISNIS
RS Berstandar Internasional dengan Teknologi Bedah Robotik Segera Dibangun di KEK ETKI Banten

RS Berstandar Internasional dengan Teknologi Bedah Robotik Segera Dibangun di KEK ETKI Banten

Kamis, 9 April 2026 | 19:36

Banten bersiap menyambut layanan kesehatan kelas dunia. Sebab, rumah sakit (RS) berstandar internasional dengan teknologi medis paling mutakhir akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (KEK-ETKI) Banten

SPORT
Prediksi Skor Persita Vs Arema di BRI Super League, Duel Sengit di Banten International Stadium

Prediksi Skor Persita Vs Arema di BRI Super League, Duel Sengit di Banten International Stadium

Kamis, 9 April 2026 | 19:41

Persita Tangerang kembali menghadapi wakil Jawa Timur pada pekan ke-27 BRI Super League 2025/2026. Setelah takluk dari Persebaya Surabaya pada laga sebelumnya, Pendekar Cisadane akan menjamu Arema FC dalam duel yang diprediksi berlangsung ketat.

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill