Connect With Us

Modus Beri Uang Jajan, Lansia Tega Cabuli 3 Bocah di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Januari 2024 | 20:54

Lansia berinisial H,60, diduga pelaku pencabulan tiga bocah di rumah kontrakan, Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H,60, tega mencabuli tiga bocah di rumah kontrakan, Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku sebelumnya telah saling kenal sejak lama dengan ketiga korban, yakni B, 13, N, 9, dan V, 7.

"Pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban," ujar Zain dalam keterangannya, Rabu, 31 Januari 2024.

Zain menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap usai korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibu korban.

Lanjut Zain, kronologi bermula pada Selasa, 30 Januari 2024, sekira pukul 19:00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban B untuk bermain ke dalam sebuah rumah kontrakan kosong.

Setibanya di dalam kontrakan, pelaku melancarkan aksi cabulnya hingga mengajak korban mandi bersama.

Setelah melakukan aksi pencabulan, pelaku kemudian meninggalkan dan mengunci korban di dalam rumah kontrakan tersebut.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan tindakan bejat yang menimpanya. Merasa tak terima, ibu korban kemudian melabrak pelaku untuk menanyakan kebenaran tindakan cabul tersebut.

"Dan benar diakui oleh pelaku," ucap Zain.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu sudah beberapa kali ia lakukan terhadap korban B, N dan V. 

Saat ini, para korban telah berada dalam pendampingan dari Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A Kota Tangerang.

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," pungkas Zain.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Mangkir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Rabu Depan

Mangkir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Rabu Depan

Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:36

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan kader Banser yang melibatkan Habib Bahar bin Smith.

BISNIS
Incar Pasar Properti Tangerang, Mitra Besi Baja Ekspansi ke Serpong

Incar Pasar Properti Tangerang, Mitra Besi Baja Ekspansi ke Serpong

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:35

Jaringan ritel material konstruksi di bawah naungan PT Mitra Baja Cemerlang (MBC), Mitra Besi Baja (MBB) resmi membuka cabang keduanya di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill