Connect With Us

Modus Beri Uang Jajan, Lansia Tega Cabuli 3 Bocah di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Januari 2024 | 20:54

Lansia berinisial H,60, diduga pelaku pencabulan tiga bocah di rumah kontrakan, Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H,60, tega mencabuli tiga bocah di rumah kontrakan, Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku sebelumnya telah saling kenal sejak lama dengan ketiga korban, yakni B, 13, N, 9, dan V, 7.

"Pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban," ujar Zain dalam keterangannya, Rabu, 31 Januari 2024.

Zain menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap usai korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibu korban.

Lanjut Zain, kronologi bermula pada Selasa, 30 Januari 2024, sekira pukul 19:00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban B untuk bermain ke dalam sebuah rumah kontrakan kosong.

Setibanya di dalam kontrakan, pelaku melancarkan aksi cabulnya hingga mengajak korban mandi bersama.

Setelah melakukan aksi pencabulan, pelaku kemudian meninggalkan dan mengunci korban di dalam rumah kontrakan tersebut.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan tindakan bejat yang menimpanya. Merasa tak terima, ibu korban kemudian melabrak pelaku untuk menanyakan kebenaran tindakan cabul tersebut.

"Dan benar diakui oleh pelaku," ucap Zain.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu sudah beberapa kali ia lakukan terhadap korban B, N dan V. 

Saat ini, para korban telah berada dalam pendampingan dari Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A Kota Tangerang.

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," pungkas Zain.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

KOTA TANGERANG
Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:39

Seorang anak duduk rapi di bangku sekolah, membuka kotak makan yang disediakan negara. Ada nasi, lauk dan sayur. Ia kenyang hari itu bahkan bisa menyisihkan sedikit untuk di bawa pulang. Karena di rumah, ayahnya masih menganggur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill