Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group
Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) babak belur dikeroyok warga setelah kepergok beraksi di kawasan Jaletreng, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 13 Januari 2025, malam.
Peristiwa tersebut berlangsung saat sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kontrakan yang berada di RT 02/03. Pelaku diketahui berjumlah tiga orang saat menyatroni kontrakan korban.
"Infonya mereka beraksi bertiga. Mereka ada di beda tempat. Tapi kami belum memastikan juga berapa orang," tutur Putra, Ketua RT02, Selasa 14 Januari 2025.
Informasi yang didapatkan menyebutkan bahwa paraa pelaku melakukan aksinya dengan berjalan kaki. Pelaku yang masuk kontrakan sudah sempat membobol kunci kontak motor Honda Beat hingga menyala.
Namun, aksi mereka terlebih dahulu dipergoki warga. Mereka sempat melarikan diri, hingga salah satu pelaku tertangkap di area RT 03.
Akhirnya pelaku menjadi sasaran amukan massa hingga babak belur sebelum akhirnya diamankan oleh warga.
"Satu motor yang mau diambil, sudah jebol cuma tidak sempat dibawa kabur karena sudah kepergok," tuturnya
Putra menyampaikan hingga kini identitas pemilik motor masih belum diketahui karena korban belum melapor kepada pihak RT.
"Saya juga tidak tahu korbannya yang mana, karena si korban juga tidak ada laporan ke saya," tuturnya.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.
TODAY TAGSejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.
Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews