Connect With Us

4 Pelaku Penyiraman Air Keras Polisi di Ciputat Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Yanto | Senin, 27 Januari 2025 | 18:12

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menunjukkan pelaku penyiraman air keras kepada anggota Polsek Ciputat dan mitra polri saat membubarkan aksi tawuran, Sabtu 25 Januari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap satu anggota polisi dan mitra polisi di Ciputat.

Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Kamis 16 Januari 2025, ketika anggota polisi dan jajarannya hendak mengamankan terduga pelaku tawuran.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menyampaikan ada empat terduga pelaku penyiraman air keras yang ditangkap antara lain berinisial F, A, MH, HR dan R.

"Kita berhasil menangkap pada tanggal 21 Januari 2025. Kita menangkap inisial R di daerah Banyumas dan tiga lainnya," katanya, Sabtu 25 Januari 2025.

Victor Inkiriwang menambahkan para pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Seperti MH dan HR berperan membeli cairan keras dan menyiram cairan ke anggota Polsek Ciputat Timur.

"Tersangka F perannya membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam tersebut. Kemudian RA perannya melakukan pencurian kendaraan motor milik pihak kepolisian saat sedang berpatroli," ujarnya.

Menurut Victor, para tersangka sudah janjian di media sosial untuk melakukan tawuran. Kemudian sengaja melakukan perlawanan kepada petugas yang tengah mencegah dan membubarkan aksi tersebut.

"Para pelaku dijerat Pasal 214 KUHP 365 Sub 362 KUHP atau 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

 

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill