Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial IEP, 23, mengalami luka berat karena siraman air keras dan bacokan senjata tajam (sajam) dalam aksi tawuran, di perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin 4 Desember 2023, dini hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa tawuran itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam seperti celurit serta menggunakan air keras.
"Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga," kata Kapolres, Selasa 5 Desember 2023.
Akibat tawuran tersebut, IEP dibacok di bagian paha dan luka bakar di wajah setelah disiram air keras. Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
"Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya berhasil mengamankan 6 pelaku tawuran dari dua kelompok tawuran itu," ujar Zain.
Mereka yang diamankan adalah MA, 17, RLY, 15, dan MF , 15, yang masih berstatus pelajar. Selain itu, NAM, 25, DE, 24, dan MA, 28, diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan.
"Kedua kelompok ini telah janjian tawuran melalui media sosial (medsos). Dari hasil pemeriksaan diketahui mereka dari Kelompok dengan nama JAHA 71 melawan kelompok SBS," terang Zain.
Selain, menangkap 6 pelaku tawuran untuk dimintai keterangan lebih lanjut, petugas juga mengamankan sebilah sajam jenis celurit.
Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya beserta barang buktinya.
"Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkas Zain.
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews