Connect With Us

Menteri LH Tutup Fasilitas Pengolahan Sampah di Pondok Aren Tangsel

Yanto | Senin, 3 Maret 2025 | 16:23

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya melakukan sidak fasilitas pengolahan sampah di Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin 3 Maret 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pasca ditolak warga, fasilitas pengolahan sampah di Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya ditutup oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. 

Penutupan dilakukan setelah dilakukan sidak bersama Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dari Fraksi Partai Golkar didampingi Ketua Organisasi Gema Buddhi Banten Samatha Putra, Senin 3 Maret 2025.

Dalam sidak ini, Menteri memutuskan untuk menutup sementara operasional tempat pengolahan sampah hingga kajian lebih lanjut dilakukan.

Samatha Putra menegaskan pihaknya telah lama melaporkan permasalahan ini kepada Komisi XII DPR RI yang memiliki wewenang dalam pengawasan lingkungan hidup. 

“Kami terus menyampaikan laporan ke ketua komisi karena ini menyangkut lingkungan hidup. Sampah yang diolah di sini berdampak negatif, terutama bagi wihara dan operasionalnya,” ujar Samatha kepada TangerangNews.

Samatha mengatakan berdasarkan keputusan Menteri LH, penutupan sementara ini dilakukan sambil menunggu hasil kajian lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen terkait.

 

“Sebenarnya, sejak Jumat lalu tim dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah turun untuk melakukan audit lingkungan, termasuk pengecekan udara dan aspek lainnya. Dari hasil audit, ditemukan sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Sementara itu, warga sekitar, termasuk umat Buddha yang beribadah di wihara terdekat menegaskan mereka menolak keberadaan tempat pengolahan sampah di lokasi tersebut karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan.

Namun, mereka juga berharap pemerintah dapat mencarikan solusi yang bijaksana dalam menangani kasus ini.

“Kami menolak keberadaan tempat pengolahan sampah di sini, tetapi jika pemerintah membuka lapangan pekerjaan baru atau membangun fasilitas lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, tentu kami akan mendukung,” pungkas Samatha.

Sebelumnya diberitakan Pembangunan fasilitas pengelolaan sampah atau Material Recovery Facility (MRF) di Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, mendapat penolakan keras dari warga setempat.

Pasalnya, fasilitas berkapasitas 60 ton sampah per hari itu dinilai dapat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal dekat lokasi.

"Sejak awal sudah ada warga sekitar menolak keberadaan tempat pengelolaan sampah itu, namun Pemkot Tangsel tidak mempedulikan nasib warga Parigi, lebih mementingkan kepentingan sendiri," ujar warga beberapa waktu lalu.

Namun, sampai saat ini Pemkot Tangsel tetap saja melanjutkan pembangunan tanpa dasar yang jelas dan tidak melalui prosedural, serta kajian secara ilmiah terkait dampak lingkungan.

AYO! TANGERANG CERDAS
5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

Senin, 14 Juli 2025 | 10:51

Pemandangan orang tua yang datang lebih awal ke sekolah demi mendapatkan kursi paling depan untuk anaknya bukanlah hal asing saat hari pertama masuk sekolah.

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill