TANGERANGNEWS.com-Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang diketahui memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) lembaga tahun 2023 di Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak jadi sorotan.
Hal itu karena dugaan keterlibatan dalam menguasai lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangsel yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel Bani Khosyatullah pun angkat suara terkait persoalan ini.
“GRIB Jaya sudah terdaftar di SKT tahun 2023, nah itu tadi karena memang ada orang-orang perwakilan salah satu ormas menjadi centelan,” ujarnya, Selasa 27 Mei 2025.
Bani mengungkapkan dirinya telah berada di lokasi lahan sejak pagi demi merespons dinamika yang terjadi.
“Akhirnya kekuatan hukum kurang, berisiko seperti itu. Saya dari jam 11 di Pondok Betung, dan jam setengah 5 datang dari Polda. Hal-hal ini menjadi evaluasi atau pembelajaran,” tambahnya.
Bani Khosyatullah juga menegaskan pentingnya pembinaan dan koordinasi lintas lembaga agar polemik seperti ini tak terulang.
“Mudah-mudahan jadi pembelajaran lah bagi kita semua, agar tahu hak dan kewajiban seperti apa. Kita harus evaluasi,” ujarnya dengan nada tegas.
Terkait kemungkinan pencabutan SKL atau sanksi administratif lainnya, Kesbangpol belum memberi kepastian kapan akan dilakukan. Namun prosesnya akan dilakukan secara bertahap.
“Mengenai evaluasi atau pembinaan, sudah tentu kita lakukan. Kecuali mengenai pencabutan SKL atau apa, nanti kita bertahap akan berkoordinasi dengan pihak provinsi maupun Dirjen Polhukam nantinya,” tutupnya.