TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melantik 6.153 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di Lapangan 1 Rajawali Batalyon Arhanud, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Senin 30 Juni 2025.
Untuk diketahui, pelantikan PPPK ini mencakup formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru yang akan memperkuat layanan di berbagai instansi di bawah Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Benyamin menyampaikan, pelantikan dan penyerahan SK ini merupakan langkah awal bagi para PPPK untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dimana, kata Benyamin, para PPPK ini wajib untuk menunjukan kinerja dan prestasi serta memberikan kontribusi terbaik bagi Kota Tangerang Selatan.
"Ini merupakan langkah awal bagi PPPK untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Tunjukan kinerja dan prestasi serta kontribusi terbaik bagi Kota Tangerang Selatan," ujarnya.
Ditanya soal masa kerja dan kontrak bagi PPPK, Benyamin menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel memilih kontrak tahunan yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, kontrak 5 sampai 8 tahun juga menjadi langkah pengendalian agar pegawai dapat dipantau kinerjanya. Hal ini juga untuk mengantisipasi kasus-kasus ketidakhadiran yang berdampak pada produktivitas.
Artinya, masa kontrak pegawai bisa distop atau dipecat jika kerap bolos.
"Dengan sistem kontrak 5-8 tahun yang dapat diperpanjang sampai 15 tahun. Pemkot Tangsel berharap dapat menjaga kinerja aparatur pemerintah tetap optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.