TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memiliki izin di wilayah Serpong, Serpong Utara hingga Pondok Aren.
Kegiatan ini telah berlangsung sejak kemarin hingga Selasa, 14 Oktober 2025 dan merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel Muksin mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan menegakkan aturan dalam penataan tata ruang kota.
"Setiap penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki izin sebelum memasang reklame," ujar Muksin.
Ia menjelaskan izin yang diterbitkan pemerintah merupakan bentuk persetujuan teknis agar pembangunan atau pemasangan reklame memenuhi standar keamanan, estetika, dan ketertiban kota.
Menurutnya, penertiban dilakukan terhadap seluruh jenis reklame, baik permanen maupun non permanen seperti papan billboard, neon box, spanduk, umbul-umbul, T-banner, baliho, dan berbagai media luar ruang lainnya yang tidak berizin.
Penegakan aturan ini juga diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
"Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar pajak, karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat," tegasnya.
Muksin menambahkan, bagi pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
"Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku," pungkasnya.