TANGERANGNEWS.com-Komisi I DPRD Kota Tangsel akan mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran reklame yang disinyalir sudah terjadi bertahun-tahun.
Rencananya, pejabat dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), akan dipanggil pada setelah Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 6 November 2026.
"Rapat ini akan dilakukan paralel dengan Komisi III," kata Anggota Komisi I DPRD Tangsel Rizki Jonis, Kamis 23 Oktober 2025.
Anggaran Satpol PP Jadi Sorotan Utama
Dalam pemanggilan ini, salah satu fokus utama yang akan dibahas adalah kinerja dan anggaran Satpol PP. Terungkap bahwa Satpol PP menghadapi kendala serius, yaitu keterbatasan sumber daya manusia dan minimnya alokasi anggaran.
"Anggaran ada, tapi kurang banyak, kita harus perhatikan anggaran di Satpol PP. Sebab, anggaran saat ini tidak memadai untuk penertiban," ujar Rizki.
Selain itu, data dari DPMPTSP menunjukkan adanya kebocoran anggaran di lapangan. Walaupun terdata sejumlah reklame membayar pajak, banyak yang ditemukan tidak berizin atau bahkan tidak memiliki barcode yang sah saat dicek di lapangan.
Pelanggaran izin ini secara otomatis membuat mereka tidak membayar pajak.
Sementara keterbatasan anggaran menjadi penghalang besar bagi Satpol PP untuk menertibkan reklame tanpa izin/pajak. padahal, setiap penertiban membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit untuk tim dan kendaraan.
"Banyaknya pelanggaran karena anggaran Satpol PP sendiri kurang memadai, maka dari situ kita nanti akan memanggil para dinas-dinas terkait," ujar Rizki.
Menanggapi kondisi ini, DPRD melalui Badan Anggaran Daerah (Banggar) berinisiatif mendesak penambahan anggaran operasional penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk Satpol PP.
Permintaan ini akan diajukan dalam pembahasan Nota Keuangan tahun 2026.
DPRD akan memeriksa secara detail kebutuhan Satpol PP. Mereka akan mengecek apakah penambahan anggaran, dimungkinkan untuk dialokasikan dari Pendapatan Daerah.
"Tujuannya jelas, memperkuat Satpol PP agar penertiban dan penegakan Perda dapat berjalan efektif dan menekan kerugian dari pajak reklame yang 'bocor," tutup Rizki.