Connect With Us

Pemkot Tangsel Tunggu Kejelasan Pusat Terkait Revisi Aturan soal PSEL

Yanto | Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:01

Sekda Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo usia rapat pembahasan pembuangan sampah dengan DPRD Kota Tangsel, Kamis 11 September 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 2,1 triliun kini menghadapi ketidakpastian regulasi menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2025 yang merevisi Perpres No 35/2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, mengungkapkan bahwa Pemkot Tangsel masih menunggu kejelasan hukum dan regulasi turunan dari pemerintah pusat, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Bambang, dilema utama yang dihadapi Pemkot Tangsel adalah menentukan dasar hukum mana yang akan digunakan untuk melanjutkan proyek PSEL di TPA Cipeucang, Serpong, yang melibatkan konsorsium asal Tiongkok.

“Intinya saat ini Tangsel masih berada di dua pilihan, apakah tetap mengacu pada Perpres No 35 atau beralih ke Perpres No 109,” ujar Bambang di kantor DPRD Tangsel, Kamis 23 Oktober 2025.

Kebingungan ini muncul karena adanya pengecualian di Pasal 31 huruf A Perpres No 109 tahun 2025 . Pasal tersebut memperdebatkan apakah daerah yang sudah ditetapkan dalam Perpres No 35 tahun 2018 dan telah memiliki pemenang lelang (seperti Tangsel), masih diperbolehkan menggunakan aturan lama, atau wajib beralih ke aturan baru.

 

Perbedaan Krusial: Hilangnya Tipping Fee dan Bantuan Pemerintah

Bambang menjelaskan, perbedaan mendasar antara kedua Perpres ini terletak pada pola pembiayaan.

Perpres No 35/2018 mengatur adanya tipping fee (biaya pengolahan sampah) yang dibayarkan Pemda, serta adanya Bantuan Langsung Pemerintah Sementara (BLPS) untuk menutup selisih biaya operasional dan investasi.

Sedangkan pada Perpres No 109/2025, menghilangkan skema tipping fee dan BLPS. Pembiayaan PSEL diatur sepenuhnya melalui kajian finansial oleh PT Danareksa (Danantara) dan kemungkinan besar akan memengaruhi dana transfer ke daerah.

"Jika BLPS tidak ada, maka kami wajib mengikuti Perpres No 109. Karena dalam proposal dan analisis finansial sebelumnya (proyek TPA Cipeucang), perhitungannya memasukkan komponen BLPS," tegas Bambang.

Meskipun harus menyesuaikan rencana yang sudah berjalan, Bambang menegaskan komitmen Pemkot Tangsel untuk mendukung kebijakan nasional pengelolaan sampah berkelanjutan tetap utuh. Pemkot kini menunggu panduan teknis dari KLHK untuk memulai penyesuaian proyek.

“Intinya, komitmen Pemkot tetap sama, yaitu mendukung kebijakan nasional pengelolaan sampah berkelanjutan," ujarnya.

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

NASIONAL
PLN Jaga Pasokan Listrik Saat WFH, Layanan Tambah Daya Bisa Diakses Lewat PLN Mobile

PLN Jaga Pasokan Listrik Saat WFH, Layanan Tambah Daya Bisa Diakses Lewat PLN Mobile

Jumat, 10 April 2026 | 20:21

PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik tetap terjaga di tengah meningkatnya aktivitas Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah.

TANGSEL
Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Jumat, 10 April 2026 | 20:15

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill