Connect With Us

Pemkot Tangsel Tunggu Kejelasan Pusat Terkait Revisi Aturan soal PSEL

Yanto | Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:01

Sekda Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo usia rapat pembahasan pembuangan sampah dengan DPRD Kota Tangsel, Kamis 11 September 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 2,1 triliun kini menghadapi ketidakpastian regulasi menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2025 yang merevisi Perpres No 35/2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, mengungkapkan bahwa Pemkot Tangsel masih menunggu kejelasan hukum dan regulasi turunan dari pemerintah pusat, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Bambang, dilema utama yang dihadapi Pemkot Tangsel adalah menentukan dasar hukum mana yang akan digunakan untuk melanjutkan proyek PSEL di TPA Cipeucang, Serpong, yang melibatkan konsorsium asal Tiongkok.

“Intinya saat ini Tangsel masih berada di dua pilihan, apakah tetap mengacu pada Perpres No 35 atau beralih ke Perpres No 109,” ujar Bambang di kantor DPRD Tangsel, Kamis 23 Oktober 2025.

Kebingungan ini muncul karena adanya pengecualian di Pasal 31 huruf A Perpres No 109 tahun 2025 . Pasal tersebut memperdebatkan apakah daerah yang sudah ditetapkan dalam Perpres No 35 tahun 2018 dan telah memiliki pemenang lelang (seperti Tangsel), masih diperbolehkan menggunakan aturan lama, atau wajib beralih ke aturan baru.

 

Perbedaan Krusial: Hilangnya Tipping Fee dan Bantuan Pemerintah

Bambang menjelaskan, perbedaan mendasar antara kedua Perpres ini terletak pada pola pembiayaan.

Perpres No 35/2018 mengatur adanya tipping fee (biaya pengolahan sampah) yang dibayarkan Pemda, serta adanya Bantuan Langsung Pemerintah Sementara (BLPS) untuk menutup selisih biaya operasional dan investasi.

Sedangkan pada Perpres No 109/2025, menghilangkan skema tipping fee dan BLPS. Pembiayaan PSEL diatur sepenuhnya melalui kajian finansial oleh PT Danareksa (Danantara) dan kemungkinan besar akan memengaruhi dana transfer ke daerah.

"Jika BLPS tidak ada, maka kami wajib mengikuti Perpres No 109. Karena dalam proposal dan analisis finansial sebelumnya (proyek TPA Cipeucang), perhitungannya memasukkan komponen BLPS," tegas Bambang.

Meskipun harus menyesuaikan rencana yang sudah berjalan, Bambang menegaskan komitmen Pemkot Tangsel untuk mendukung kebijakan nasional pengelolaan sampah berkelanjutan tetap utuh. Pemkot kini menunggu panduan teknis dari KLHK untuk memulai penyesuaian proyek.

“Intinya, komitmen Pemkot tetap sama, yaitu mendukung kebijakan nasional pengelolaan sampah berkelanjutan," ujarnya.

KOTA TANGERANG
Perumda Tirta Benteng Siapkan Cadangan 14.000 Meter Kubik Air saat Libur Lebaran

Perumda Tirta Benteng Siapkan Cadangan 14.000 Meter Kubik Air saat Libur Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 21:05

Pelanggan air bersih Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang tidak perlu khawatir saat libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

TANGSEL
BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:00

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu 11 Maret 2026, tim gabungan dari Komisi IX DPR RI, BPOM, dan Pemkot Tangsel menemukan sejumlah bahan pangan berbahaya yang masih beredar bebas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill