TANGERANGNEWS.com-Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 2,1 triliun kini menghadapi ketidakpastian regulasi menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2025 yang merevisi Perpres No 35/2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, mengungkapkan bahwa Pemkot Tangsel masih menunggu kejelasan hukum dan regulasi turunan dari pemerintah pusat, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Bambang, dilema utama yang dihadapi Pemkot Tangsel adalah menentukan dasar hukum mana yang akan digunakan untuk melanjutkan proyek PSEL di TPA Cipeucang, Serpong, yang melibatkan konsorsium asal Tiongkok.
“Intinya saat ini Tangsel masih berada di dua pilihan, apakah tetap mengacu pada Perpres No 35 atau beralih ke Perpres No 109,” ujar Bambang di kantor DPRD Tangsel, Kamis 23 Oktober 2025.
Kebingungan ini muncul karena adanya pengecualian di Pasal 31 huruf A Perpres No 109 tahun 2025 . Pasal tersebut memperdebatkan apakah daerah yang sudah ditetapkan dalam Perpres No 35 tahun 2018 dan telah memiliki pemenang lelang (seperti Tangsel), masih diperbolehkan menggunakan aturan lama, atau wajib beralih ke aturan baru.
Perbedaan Krusial: Hilangnya Tipping Fee dan Bantuan Pemerintah
Bambang menjelaskan, perbedaan mendasar antara kedua Perpres ini terletak pada pola pembiayaan.
Perpres No 35/2018 mengatur adanya tipping fee (biaya pengolahan sampah) yang dibayarkan Pemda, serta adanya Bantuan Langsung Pemerintah Sementara (BLPS) untuk menutup selisih biaya operasional dan investasi.
Sedangkan pada Perpres No 109/2025, menghilangkan skema tipping fee dan BLPS. Pembiayaan PSEL diatur sepenuhnya melalui kajian finansial oleh PT Danareksa (Danantara) dan kemungkinan besar akan memengaruhi dana transfer ke daerah.
"Jika BLPS tidak ada, maka kami wajib mengikuti Perpres No 109. Karena dalam proposal dan analisis finansial sebelumnya (proyek TPA Cipeucang), perhitungannya memasukkan komponen BLPS," tegas Bambang.
Meskipun harus menyesuaikan rencana yang sudah berjalan, Bambang menegaskan komitmen Pemkot Tangsel untuk mendukung kebijakan nasional pengelolaan sampah berkelanjutan tetap utuh. Pemkot kini menunggu panduan teknis dari KLHK untuk memulai penyesuaian proyek.
“Intinya, komitmen Pemkot tetap sama, yaitu mendukung kebijakan nasional pengelolaan sampah berkelanjutan," ujarnya.