Connect With Us

Intai Mobil Parkir, Komplotan Pecah Kaca Gasak iPhone Rp20 Juta di Serpong

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:46

Petugas Polres Metro Tangerang Kota saat olah TKP pencurian modus pecah kaca di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangsel. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun kali ini, dua pelaku berhasil diringkus polisi saat sedang beraksi.

Kedua pelaku berinisial HH, 34, dan PS, 33, diamankan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa 24 Maret 2026, sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang berboncengan sepeda motor dan mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

“Anggota melihat kedua pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil. Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya,” ujarnya, Kamis 26 Maret 2026.

Aksi tersebut terjadi saat korban, Denny Mulyono, 63, sedang makan di rumah makan. Korban memarkirkan mobilnya di lokasi kejadian tanpa menyadari bahwa sebuah iPhone miliknya tertinggal di dalam kendaraan.

Tak lama kemudian, petugas parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban telah pecah. Saat dicek, barang berharga berupa satu unit iPhone telah hilang.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

Beruntung, saat aksi berlangsung, petugas Kepolisian yang tengah melakukan patroli langsung memergoki kejadian tersebut. Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan di lokasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, termasuk laporan di wilayah Cipondoh pada tahun 2025.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7-9 tahun. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkasnya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:12

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

BANDARA
Bandara Soetta Dipadati Penumpang Arus Balik Lebaran, Sejumlah Penerbangan Delay dan Dibatalkan

Bandara Soetta Dipadati Penumpang Arus Balik Lebaran, Sejumlah Penerbangan Delay dan Dibatalkan

Rabu, 25 Maret 2026 | 22:09

Arus balik Hari Raya Idul Fitri 2026 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, masih berlangsung hingga Rabu malam, 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill