TANGERANGNEWS.com-Seorang warga negara Inggris berinisial DH melakukan aksi keributan di sebuah fasilitas penitipan kucing di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam aksinya, pada Rabu 15 April 2026, malam, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap staf penitipan kucing, menolak membayar biaya layanan, hingga mengancam warga sekitar menggunakan senjata tajam (sajam).
Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menjelaskan usai mendapat laporan seorang WN Inggris membuat gaduh, pihaknya bersama Polres Tangsel langsung mengamankan yang berangkutan.
Dari hasil penyelidikan, DH melakukan pelanggaran Keimigrasian yang signifikan, yakni melampaui izin tinggal (overstay) selama 174 hari sejak Oktober 2025.
"DH pemegang Izin Tinggal Tinggal Kunjungan Wisata yang sudah habis masa berlakunya. Saat ini yang bersangkutan ditahan di ruang detensi, kami juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris terkait kasusnya," ujarnya, Jumat 16 April 2026.
Bong Bong Prakoso Napitupul, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menambahkan petugas sempat mengalami kendala dalam proses pemeriksaan.
Sebab DH masih belum stabil dan sulit diajak komunikasi lantaran mengalami gangguan mental.
"Jadi petugas membawa DH ke RSJ Dr. Soeharto Herrdjan Grogol Jakarta untuk mendapat penanganan dari Psikiater. Hasilnya, dia. mengalami gangguan delusi dan halusinasi," kata Bong Bong.
DH kini masih diproses lebih lanjut, lantaran diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang - Undang Keimigrasian, dengan ancaman tindakan administratif berupa Deportasi dan Penangkalan.
"Saat ini, kami masih terus memantau kondisi kesehatan jiwa yang bersangkutan sambil diproses lebih lanjut,” ungkap Bong Bong.