Connect With Us

Dipasangi Produk Iklan, Warung di Tangsel Ditarik Pajak

| Minggu, 27 Januari 2013 | 22:24

Bambang P Rachmadi Ketua DPRD Kota Tangsel. (tangerangnews / deddy)

 

 
TANGSEL-DPRD Kota Tangsel mencari potensi pendapatan yang belum tergali di wilayah tersebut. Salah satu usulannya, pendapatan dari branding atau merk sebuah produk. Bagi produk yang memasangkan merknya dengan tujuan iklan, akan dikenakan pajak.
 
     “Termasuk di warung-warung rokok di pinggir jalan. Itu akan dikenakan pajak,” kata Bambang P Rachmadi, Ketua DPRD Kota Tangsel dalam konferensi pers di bilangan Bintaro, Sabtu (26/1).
 
     Pengambilan pajak dari warung klontongan itu, kata Bambang, akan dilakukan setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame rampung dibahas. Alasannya, dalam rancangan regulasi itulah, segala hal mengenai periklanan di berbagai alat yang ada di Kota Tangsel diatur. “Sekarang, raperda itu akan kita bahas dan segera dipansuskan,” paparnya.
 
     Munculnya gagasan memasukkan branding di warung klontongan, atau bangunan lain tercetus melihat maraknya produsen yang memanfaatkan sarana itu sebagai ajang beriklan.
 
Sejatinya, setiap iklan dikenakan pajak. Namun, karena belum ada regulasinya, iklan di gedung, rumah, sekolah dan bangunan lain tak bisa dipungut. “Semua kegiatan seperti mengecat rumah, warung dengan memunculkan produknya itu bagian dari iklan. Dan, akan dikenakan pajak atau retribusinya ketika mengurus izin,” tuturnya.
 
     Selain branding yang secara khusus dipasang pengusaha di rumah atau di warung, dalam aturan itu juga akan mengatur pemungutan pajak dari papan nama atau plang sebuah perusahaan.
 
Seperti, papan nama toko yang dari keberadaannya merupakan bagian dari publikasi. “Termasuk merk minimarket yang biasa pakai lampu menyala akan dikenakan pajak. Apalagi, minimarket yang 24 jam,” terang Bambang.(PUL)
 
BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill