Connect With Us

Dipasangi Produk Iklan, Warung di Tangsel Ditarik Pajak

| Minggu, 27 Januari 2013 | 22:24

Bambang P Rachmadi Ketua DPRD Kota Tangsel. (tangerangnews / deddy)

 

 
TANGSEL-DPRD Kota Tangsel mencari potensi pendapatan yang belum tergali di wilayah tersebut. Salah satu usulannya, pendapatan dari branding atau merk sebuah produk. Bagi produk yang memasangkan merknya dengan tujuan iklan, akan dikenakan pajak.
 
     “Termasuk di warung-warung rokok di pinggir jalan. Itu akan dikenakan pajak,” kata Bambang P Rachmadi, Ketua DPRD Kota Tangsel dalam konferensi pers di bilangan Bintaro, Sabtu (26/1).
 
     Pengambilan pajak dari warung klontongan itu, kata Bambang, akan dilakukan setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame rampung dibahas. Alasannya, dalam rancangan regulasi itulah, segala hal mengenai periklanan di berbagai alat yang ada di Kota Tangsel diatur. “Sekarang, raperda itu akan kita bahas dan segera dipansuskan,” paparnya.
 
     Munculnya gagasan memasukkan branding di warung klontongan, atau bangunan lain tercetus melihat maraknya produsen yang memanfaatkan sarana itu sebagai ajang beriklan.
 
Sejatinya, setiap iklan dikenakan pajak. Namun, karena belum ada regulasinya, iklan di gedung, rumah, sekolah dan bangunan lain tak bisa dipungut. “Semua kegiatan seperti mengecat rumah, warung dengan memunculkan produknya itu bagian dari iklan. Dan, akan dikenakan pajak atau retribusinya ketika mengurus izin,” tuturnya.
 
     Selain branding yang secara khusus dipasang pengusaha di rumah atau di warung, dalam aturan itu juga akan mengatur pemungutan pajak dari papan nama atau plang sebuah perusahaan.
 
Seperti, papan nama toko yang dari keberadaannya merupakan bagian dari publikasi. “Termasuk merk minimarket yang biasa pakai lampu menyala akan dikenakan pajak. Apalagi, minimarket yang 24 jam,” terang Bambang.(PUL)
 
TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

KOTA TANGERANG
Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:34

Nama Kelurahan Petir di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kerap dikaitkan dengan fenomena alam berupa sambaran kilat. Namun catatan sejarah justru mengungkapkan hal yang berbeda.

BANTEN
Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill