Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Republik Indonesia merespons aksi hacker atau peretas bernama Bjorka. Pemerintah pun segera membentuk tim khusus (timsus) untuk mengatasi Bjorka.
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G Plate mengatakan, Presiden Jokowi dalam rapat meminta adanya timsus untuk menangani kebocoran data.
"Perlu ada emergency response team terkait, untuk menjaga data tata kelola data yang baik di indonesia dan untuk menjaga kepercayaan publik," ujar Johnny dinukil dari IDN Times pada Selasa, 13 September 2022.
Dalam timsus yang dibentuk akan melibatkan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), Kemenkominfo, Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Menurut Johnny, data-data yang disebarkan oleh Bjorka bukan hal baru, sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan.
"Setelah ditelaah sementara, data-data yang umum, bukan data-data spesifik, bukan data yang ter-update," katanya.
Sebelumnya, Bjorka membuat heboh jagat maya dengan aksi peretasannya. Bjorka juga cukup aktif mengunggah beberapa postingan termasuk menceritakan alasan aksinya dalam akun Twitternya. Bjorka membongkar data-data pribadi sejumlah tokoh dan pejabat publik pemerintah Indonesia.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGSebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.
Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews