Connect With Us

Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 12 April 2024 | 14:02

Ilustrasi foto menjadi stiker WhatsApp (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.

Dengan fitur ini, memungkinkan pengguna untuk mengubah foto atau gambar di galerinya menjadi stiker WhatsApp yang dapat dikirimkan ke pengguna lainnya.

Sebelumnya, pengguna harus menggunakan aplikasi tambahan seperti sticker.ly atau sticker maker untuk dapat mengubah foto menjadi stiker.

Atau pengguna menggunakan bantuan chatbot dengan nomor-nomor tertentu. Kini, mengubah foto menjadi stiker WhatsApp jauh lebih mudah. Berikut caranya.

  1. Unduh atau update aplikasi WhatsApp ke versi terbaru
  2. Pilih logo "emoji" yang berada di ujung kiri boks chat
  3. Pilih bagian stiker
  4. Dalam versi terbaru, akan tertera pilihan "buat", kemudian pilih
  5. Pilih foto atau gambar yang ingin diubah menjadi stiker
  6. Aplikasi akan memotong latar belakang foto secara otomatis
  7. Pilih ikon "T" untuk menambahkan teks (opsional)
  8. Pilih ikon kirim yang berada di pojok kanan bawah
  9. Selesai

Demikian cara singkat dan mudah untuk mengubah foto menjadi stiker. Selamat mencoba!

NASIONAL
Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:59

PT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill