Connect With Us

Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 12 April 2024 | 14:02

Ilustrasi foto menjadi stiker WhatsApp (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.

Dengan fitur ini, memungkinkan pengguna untuk mengubah foto atau gambar di galerinya menjadi stiker WhatsApp yang dapat dikirimkan ke pengguna lainnya.

Sebelumnya, pengguna harus menggunakan aplikasi tambahan seperti sticker.ly atau sticker maker untuk dapat mengubah foto menjadi stiker.

Atau pengguna menggunakan bantuan chatbot dengan nomor-nomor tertentu. Kini, mengubah foto menjadi stiker WhatsApp jauh lebih mudah. Berikut caranya.

  1. Unduh atau update aplikasi WhatsApp ke versi terbaru
  2. Pilih logo "emoji" yang berada di ujung kiri boks chat
  3. Pilih bagian stiker
  4. Dalam versi terbaru, akan tertera pilihan "buat", kemudian pilih
  5. Pilih foto atau gambar yang ingin diubah menjadi stiker
  6. Aplikasi akan memotong latar belakang foto secara otomatis
  7. Pilih ikon "T" untuk menambahkan teks (opsional)
  8. Pilih ikon kirim yang berada di pojok kanan bawah
  9. Selesai

Demikian cara singkat dan mudah untuk mengubah foto menjadi stiker. Selamat mencoba!

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill