Connect With Us

Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 12 April 2024 | 14:02

Ilustrasi foto menjadi stiker WhatsApp (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.

Dengan fitur ini, memungkinkan pengguna untuk mengubah foto atau gambar di galerinya menjadi stiker WhatsApp yang dapat dikirimkan ke pengguna lainnya.

Sebelumnya, pengguna harus menggunakan aplikasi tambahan seperti sticker.ly atau sticker maker untuk dapat mengubah foto menjadi stiker.

Atau pengguna menggunakan bantuan chatbot dengan nomor-nomor tertentu. Kini, mengubah foto menjadi stiker WhatsApp jauh lebih mudah. Berikut caranya.

  1. Unduh atau update aplikasi WhatsApp ke versi terbaru
  2. Pilih logo "emoji" yang berada di ujung kiri boks chat
  3. Pilih bagian stiker
  4. Dalam versi terbaru, akan tertera pilihan "buat", kemudian pilih
  5. Pilih foto atau gambar yang ingin diubah menjadi stiker
  6. Aplikasi akan memotong latar belakang foto secara otomatis
  7. Pilih ikon "T" untuk menambahkan teks (opsional)
  8. Pilih ikon kirim yang berada di pojok kanan bawah
  9. Selesai

Demikian cara singkat dan mudah untuk mengubah foto menjadi stiker. Selamat mencoba!

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KOTA TANGERANG
Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:44

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill