Connect With Us

Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 12 April 2024 | 14:02

Ilustrasi foto menjadi stiker WhatsApp (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.

Dengan fitur ini, memungkinkan pengguna untuk mengubah foto atau gambar di galerinya menjadi stiker WhatsApp yang dapat dikirimkan ke pengguna lainnya.

Sebelumnya, pengguna harus menggunakan aplikasi tambahan seperti sticker.ly atau sticker maker untuk dapat mengubah foto menjadi stiker.

Atau pengguna menggunakan bantuan chatbot dengan nomor-nomor tertentu. Kini, mengubah foto menjadi stiker WhatsApp jauh lebih mudah. Berikut caranya.

  1. Unduh atau update aplikasi WhatsApp ke versi terbaru
  2. Pilih logo "emoji" yang berada di ujung kiri boks chat
  3. Pilih bagian stiker
  4. Dalam versi terbaru, akan tertera pilihan "buat", kemudian pilih
  5. Pilih foto atau gambar yang ingin diubah menjadi stiker
  6. Aplikasi akan memotong latar belakang foto secara otomatis
  7. Pilih ikon "T" untuk menambahkan teks (opsional)
  8. Pilih ikon kirim yang berada di pojok kanan bawah
  9. Selesai

Demikian cara singkat dan mudah untuk mengubah foto menjadi stiker. Selamat mencoba!

MANCANEGARA
Prabowo Siap Mundur dari BoP Jika Tak Bermanfaat bagi Palestina

Prabowo Siap Mundur dari BoP Jika Tak Bermanfaat bagi Palestina

Jumat, 6 Maret 2026 | 09:25

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan untuk mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) apabila keberadaan Indonesia di forum tersebut tidak memberikan manfaat bagi perjuangan kemerdekaan Palestina.

BANDARA
4 Hari Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah, 60 Penerbangan di Bandara Soetta Dibatalkan

4 Hari Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah, 60 Penerbangan di Bandara Soetta Dibatalkan

Selasa, 3 Maret 2026 | 15:33

Wilayah udara di sejumlah kawasan Timur Tengah ditutup akibat konflik antara Israel dan Iran. Hal ini berdampak pada sejumlah penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

NASIONAL
Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Minggu, 8 Maret 2026 | 18:49

Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftarkan proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal 30 hari sejak mulai beroperasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill