Connect With Us

Intip Uniknya Kuali Seafood Fame Hotel Gading Serpong Dihidangkan Langsung di Atas Meja

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 17:00

Restoran Delifood Fame Hotel Gading Serpong Tangerang menawarkan menu Kuali Seafood. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Kuliner seafood memiliki penggemarnya tersendiri karena cita rasanya yang unik dan menyegarkan.

Untuk memberikan pengalaman berbeda bagi para pecinta seafood, Fame Hotel Gading Serpong melalui Restoran Delifood menghadirkan inovasi Kuali Seafood.

Pelanggan akan mengalami pengalaman berbeda lantaran Kuali Seafood dihidangkan langsung di atas meja.

Kreasi ini berangkat dari antusiasme para pelanggan yang ingin menikmati Saefood dengan pengalaman yang berbeda.

Terlebih, sajian makanan di hotel dapat dipastikan terjaga kualitasnya.

Tak hanya rasanya, Kuali Seafood berisikan aneka ragam Seafood segar, serta ditemani dengan sajian Healthy juice yang akan memikat para pecinta seafood.

Menu Kuali Seafood ini hanya tersedia pada Jumat dan Sabtu mulai pukul 15.00 WIB.

Adapun sajian Kuali Seafood dapat dinikmati bersama keluarga maupun teman hanya dengan harga Rp99 ribu untuk Paket Berdua dan Rp180 ribu untuk Paket Berempat.

 

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill