Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com- Kota Tangerang merupakan wilayah yang menyimpan banyak sejarah, baik melalui budaya maupun kuliner sekalipun.
Misalnya saja es serut, kuliner yang menyebar di Kawasan Pecinan Tangerang ini disebut sudah ada sejak abad ke-17, sebelum Kota Tangerang dikenal sebagai pusat kuliner.
Salah satunya yang masih menjajakan es serut ialah kedai Es Buntin, terletak sekitar lima meter di sisi kanan Klenteng Boen Tek Bio.
Penamaan Es Bunting sebenarnya diambil dari nama pemiliknya, yakni Lim Bun Tin. Namun, karena saking legendarisnya lama kelamaan seolah menjadi nama khas dari kuliner es serut Tangerang tersebut.
Dalam penyajiannya, Es Buntin dibentuk mirip Kakigori asal Jepang, yakni kerucut dan menjulang serta ditambah toping sirup.
Untuk satu porsinya, Es Buntin dihargai sekitar Rp12 ribu hingga Rp30 ribu untuk es durian.
Terdapat berbagai pilihan toping, di antaranya alpukat, kelapa, cincau, pacar cina, cendol dan jelly.
Selain itu, Bun Tin menawarkan menu bertajuk es putsal akronim dari putri salju dan ada juga es bumi hangus.
Es putsal diracik dari berbagai isian warna putih. Pokoknya serba putih. Ada lychee, kelapa, nata de coco, buah atep, dan jelly putih.
Sedangkan, es bumi hangus hitam berwarna serba hitam. Isiannya seperti plum, kurma, cincau, dan jelly hitam.
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGMenyongsong musim kompetisi BRI Super League 2026/2027, Persita Tangerang secara resmi meluncurkan rangkaian seragam tempur (jersey) terbaru mereka.
PT PLN (Persero) mendukung pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Sponsors Agreement dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews