TANGERANGNEWS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Melalui putusan ini, tanggung jawab pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar bebas biaya diperluas tak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta.
Amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025,boleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno.
MK menyatakan frasa dalam pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pembebasan biaya berlaku untuk satuan pendidikan dasar milik negara maupun swasta.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum dilansir dari Detik, Rabu, 28 Mei 2025.
Sebelum putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih memaparkan, masih ada ketimpangan akses terhadap sekolah negeri, sehingga banyak peserta didik harus bersekolah di swasta dengan membayar biaya.
Padahal, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membatasi jenis sekolah dasar yang harus dibiayai negara, sehingga negara wajib hadir menjamin pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta
"Meskipun demikian, sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut," ucapnya.
Kendati demikian, keputusan ini bukan berarti seluruh sekolah swasta wajib menggratiskan biaya pendidikan.
Ada beberapa jenis sekolah swasta yang tetap diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik, terutama jika tidak menerima bantuan dari pemerintah atau memilih menyelenggarakan pendidikan dengan kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional.
"Terhadap sekolah/madrasah swasta demikian, menurut Mahkamah menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta didik sama sekali," terang Enny.
Lebih lanjut, sebagian sekolah swasta telah mendapatkan dukungan seperti dana BOS atau beasiswa, namun tetap menarik iuran. Sementara itu, sebagian lainnya memilih independen tanpa bantuan pemerintah dan sepenuhnya mengandalkan biaya dari peserta didik.
Oleh karena itu, pemerintah diminta mengembangkan skema subsidi atau bantuan pendidikan yang menjangkau satuan pendidikan dasar di sekolah swasta, khususnya yang berfungsi sebagai solusi karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.