Pemkot Tangsel Salurkan Hampir 1 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan
Sabtu, 12 September 2026 | 17:08
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggencarkan langkah antisipasi dan penanganan darurat bencana di wilayahnya.
TANGERANG – PT Angkasa Pura II (Persero) melarang angkutan darat tidak resmi termasuk taksi Uber untuk beroperasi atau mengangkut penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno - Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) berupaya untuk menjaga seluruh kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku.
Terkait dengan hal tersebut, diinformasikan bahwa mulai minggu depan akan dilakukan razia guna melarang operasional taksi Uber di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Oleh karena itu, demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat dihimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber.
Adapun seluruh operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi. Pada Oktober 2015, angkutan darat tersebut terdiri dari 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus.
Jumlah angkutan darat yang beroperasi resmi ini menyesuaikan dengan kebutuhan dimana pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kementerian Perhubungan.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi mengatakan, “Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna. Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara."
“Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama, sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya karena tidak membayar pajak ke negara,” tambah Budi Karya Sumadi.
Keputusan dilarangnya operasional taksi Uber ini juga sebagai bagian upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno - Hatta yang dijalankan PT Angkasa Pura II (Persero) sejak awal tahun ini guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.
Pada bulan lalu, telah dilakukan penertiban kendaraan berplat hitam yang biasa disebut taksi gelap menjadi Angkutan Sewa Resmi Bandara melalui pola pengelolaan bekerjasama dengan Inkopau.
Penertiban yang dilakukan ini selain menghilangkan taksi gelap sekaligus juga untuk memantau operasional angkutan sewa tersebut dan menjaga tingkat pelayanan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggencarkan langkah antisipasi dan penanganan darurat bencana di wilayahnya.
TODAY TAGSuahasil Nazara mengaku baru mendapat informasi untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026, pagi. Ia kemudian menghadap Presiden Prabowo Subianto sebelum dilantik di Istana Negara, Jakarta.
Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.
PT PLN (Persero) menyiapkan sistem kelistrikan berlapis untuk mendukung pelaksanaan MotoGP 2026 di Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 9–11 Oktober 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews