Connect With Us

PT Angkasa Pura II Larang Operasional Taksi Uber

Dira Derby | Jumat, 13 November 2015 | 21:54

Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG – PT Angkasa Pura II (Persero) melarang angkutan darat tidak resmi termasuk taksi Uber untuk beroperasi atau mengangkut penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

 

Selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno - Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) berupaya untuk menjaga seluruh kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku.

 

Terkait dengan hal tersebut, diinformasikan bahwa mulai minggu depan akan dilakukan razia guna melarang operasional taksi Uber di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Oleh karena itu, demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat dihimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber. 

 

Adapun seluruh operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi. Pada Oktober 2015, angkutan darat tersebut terdiri dari 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus.

 

Jumlah angkutan darat yang beroperasi resmi ini menyesuaikan dengan kebutuhan dimana pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kementerian Perhubungan.

 

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi mengatakan, “Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna. Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara."

 

“Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama, sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya karena tidak membayar pajak ke negara,” tambah Budi Karya Sumadi.

 

Keputusan dilarangnya operasional taksi Uber ini juga sebagai bagian upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno - Hatta yang dijalankan PT Angkasa Pura II (Persero) sejak awal tahun ini guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.

 

Pada bulan lalu, telah dilakukan penertiban kendaraan berplat hitam yang biasa disebut taksi gelap menjadi Angkutan Sewa Resmi Bandara melalui pola pengelolaan bekerjasama dengan Inkopau.

 

Penertiban yang dilakukan ini selain menghilangkan taksi gelap sekaligus juga untuk memantau operasional angkutan sewa tersebut dan menjaga tingkat pelayanan.

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill