Connect With Us

PT Angkasa Pura II Larang Operasional Taksi Uber

Dira Derby | Jumat, 13 November 2015 | 21:54

Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG – PT Angkasa Pura II (Persero) melarang angkutan darat tidak resmi termasuk taksi Uber untuk beroperasi atau mengangkut penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

 

Selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno - Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) berupaya untuk menjaga seluruh kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku.

 

Terkait dengan hal tersebut, diinformasikan bahwa mulai minggu depan akan dilakukan razia guna melarang operasional taksi Uber di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Oleh karena itu, demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat dihimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber. 

 

Adapun seluruh operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi. Pada Oktober 2015, angkutan darat tersebut terdiri dari 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus.

 

Jumlah angkutan darat yang beroperasi resmi ini menyesuaikan dengan kebutuhan dimana pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kementerian Perhubungan.

 

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi mengatakan, “Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna. Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara."

 

“Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama, sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya karena tidak membayar pajak ke negara,” tambah Budi Karya Sumadi.

 

Keputusan dilarangnya operasional taksi Uber ini juga sebagai bagian upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno - Hatta yang dijalankan PT Angkasa Pura II (Persero) sejak awal tahun ini guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.

 

Pada bulan lalu, telah dilakukan penertiban kendaraan berplat hitam yang biasa disebut taksi gelap menjadi Angkutan Sewa Resmi Bandara melalui pola pengelolaan bekerjasama dengan Inkopau.

 

Penertiban yang dilakukan ini selain menghilangkan taksi gelap sekaligus juga untuk memantau operasional angkutan sewa tersebut dan menjaga tingkat pelayanan.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill