Connect With Us

Ganti Rugi Lahan Untuk KA Bandara Soetta Dinilai Tidak Transparan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 September 2015 | 17:28

Warga blokade rel kereta api di stasiun Batuceper Tangerang (Usdo / Usdo)


TANGERANG-Kasus gugatan perdata warga Poris, Kecamatan Cipondoh, terhadap Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tangerang atas kasus pembebasan lahan untuk pembangunan rel Kereta Api Bandara Soekarno Hatta, sudah memasuki tahap jawaban dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (21/9).

Menurut tim kuasa hukum warga Poris, Junaedi Adilah, berdasarkan jawaban dari BPN dalam sidang tersebut, mereka menganggap Tim apresial sudah membayar lahan warga dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan.

"Intinya penawaran yang diajukan PT KAI melalui tim apresial BPN sudah sesuai dengan peraturan pemerintah," katanya, usai persidangan.

Namun jawaban tersebut, kata Junaedi, tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya. Pasalnya, pihaknya menuntut BPN membeberkan rincian biaya ganti rugi lahan dan bangunan milik 108 warga yang menjadi kliennya itu.

"Yang kita minta itu mereka membuka rincian biaya yang dibayar, seperti harga tanah, bangunan, biaya pemasangan listrik baru, balik nama sertifikat rumah dan sebagainya, kan itu belum dihitung. Mereka hanya memberikan uang ganti rugi secara global. Mereka harus transparan," tukasnya.

Karena tidak ada rincian dari uang ganti rugi yang dibayarkan, menurut Junaedi harga yang diberikan BPN tidak wajar. Untuk itu pada Rabu (23/9), sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak pemohon gugatan.

"Dalam sidangan tadi tidak ada replik duplik, jadi sidang langsung kepada jawaban tergugat. Lalu selanjutnya pembuktian dari pihak kita, hal itu  mengingat batas waktu yang di tentukan oleh PN Tangerang, selama 30 hari terhitung dari mulai pengajuan gugatan," paparnya.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sebar 5.000 Titik Internet Gratis di Ruang Publik

Pemkot Tangsel Sebar 5.000 Titik Internet Gratis di Ruang Publik

Rabu, 25 Februari 2026 | 22:34

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi mengoperasikan 5.000 titik internet gratis yang tersebar di berbagai ruang publik dan fasilitas ibadah.

SPORT
Kiper Dihukum Kartu Merah, Hokky Caraka Jadi Penjaga Gawang Dadakan di Laga Persib vs Persita Tangerang

Kiper Dihukum Kartu Merah, Hokky Caraka Jadi Penjaga Gawang Dadakan di Laga Persib vs Persita Tangerang

Minggu, 22 Februari 2026 | 23:14

Persib Bandung meraih kemenangan setelah menundukkan Persita Tangerang dengan skor tipis 1-0 pada pekan ke-22 Super League di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu, 22 Februari 2026, malam.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill