Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNews.com-Maraknya modus penipuan yang mengatas namakan Senior General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami minta menerangkan bahwa Senior General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta tidak pernah meminta sesuatu atau dana kepada pihak manapun untuk keperluan pribadi maupun perusahaan," ujar Branch Communication PT Angkasa Pura II, Dewandono Prasetyo Nugroho, hari ini.
PT Angkasa Pura II, kata dia, tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan Senior General Manager atau pejabat lainnya dari lingkungan PT Angkasa Pura II – Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami menghimbau agar mitra usaha lebih berhati-hati dan waspada agar tidak terperdaya oleh segala bentuk penipuan," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews