Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025
Senin, 12 Januari 2026 | 09:37
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com-Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) Bandara Soekarno -Hatta menggelar acara syukuran dan makan bersama pekerja proyek Terminal 3. Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia, Senin(1/5/2017).
Ketua DPC Sekarpura II Bandara Soekarno-hatta, Ganeca Wisnu Anggoro menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun silaturahmi dan solidaritas antar sesama pekerja dilingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Sekaligus sebagai bentuk rasa syukur atas beroperasinya Terminal 3 Intenasional.
" Beroperasinya Terminal 3 adalah buah karya dari seluruh elemen pekerja. Untuk itu kami merasa perlu memberikan apresiasi secara langsung kepada pekerja meski dalam bentuk yang sangat sederhana," kata Ganeca.
Kegiatan yang diselenggarakan di area proyek Terminal 3 itu diikuti sekitar 300 orang yang terdiri dari pengurus dan anggota Sekarpura II, karyawan PT AP II serta pekerja yang tergabung dalam KSO Kawahapejaya.
Suasana cair terlihat sepajang acara dimana para anggota Sekarpura II melebur bersama para pekerja proyek Terminal 3 dan saling berdialog satu sama lain bercerita mengenai dinamika kerja di Bandara.
Dalam kesempatan ini Ganeca juga berterima kasih kepada manajemen PT AP II yang telah mendukung penuh serta pihak manajemn KSO Kawahapejaya dan Kepolisian sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan lancar. Pukul 13.15, kegiatan tersebut ditutup dengan diringin doa bersama untuk kelancaran pengoperasian Terminal 3 Internasional.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews