Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita
Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Kereta Bandara Soekarno-Hatta mundur beroperasi hingga September 2017, hal itu dikarenakan masih ada warga yang belum meninggalkan tanah mereka meski sudah dibebaskan.
Hal diungkapkan VP Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin. "Benar operasi kereta Bandara Soekarno-Hatta jadi bulan September 2017. Sebenarnya pembebasan lahan dan pembayaran sudah rampung semua, tapi masih ada yang belum meninggalkan lokasi, seperti parkir, tempat ibadah serta sekolah," ujar Agus melalui pesan singkat kepada wartawan, hari ini.
Warga beralasan belum memiliki lokasi baru. Seharusnya, berdasarkan aturan yang berlaku, penyediaan tempat baru atau relokasi dari pembebasan lahan untuk kereta bandara menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat." PT KAI tidak memberikan relokasi karena sudah memberikan ganti rugi," tutur Agus.
Pihak PT KAI, kata dia, sudah membebaskan lahan untuk keperluan layanan kereta bandara, mulai dari kawasan Batu Ceper sampai ke Bandara Soekarno-Hatta. “Area yang telah dibebaskan sepanjang 12,1 kilometer dan proses pembayaran atas pembebasan lahan dipastikan telah rampung 100 persen,” ujarnya.
Rute yang telah ditetapkan PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta untuk layanan kereta bandara adalah dari Stasiun Manggarai, Stasiun Sudirman Baru, Stasiun Duri, Stasiun Batu Ceper, dan Stasiun Bandara Soekarno-Hatta. Tarif yang akan dipatok untuk layanan kereta bandara masih belum final. Namun, tarif diperkirakan berkisar antara Rp 100.000 sampai Rp 150.000.(DRA)
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TODAY TAGMulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews