Connect With Us

Polres Bandara Amankan 9 Koper Baby Lobster

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 29 Agustus 2017 | 16:00

Baby Lobster senilai puluhan miliar rupiah yang hendak diselendupkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat (9/6/2017) malam. (Istimewa / Istimewa )

 

TANGERANGNEWS.com-Petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sembilan baby lobster pada Senin (28/08/2017). Tak hanya itu, petugas pun berhasil menangkap pelakunya.

 Kasubag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, IPDA Prayogo mengatakan, ada lima orang pelaku yang dibekuk terkait kasus ini.

Para pelaku yang telah diamankan polisi di antaranya MR (29), DF (25), AH (24), P (31), dan S (43). Mereka berupaya menyelundupkan benih lobster tersebut melalui Bandara Soetta. BACA JUGA : Baby Lobster Puluhan Miliar diselundupkan di Bandara Soekarno-Hatta

“Ada ribuan baby lobster itu dikemas di dalam plastik yang sudah terisi air laut, busa dan oksigen. Kemudian disembunyikan di dalam sembilan koper berukuran besar,” ungkap Prayogo, Senin (28/8/2017).

Ia menjelaskan rencananya ribuan benih lobster ini akan diselundupkan ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 370. BACA JUGA : Bos Baby Lobster manfaatkan Napi Lapas Tangerang

“Namun berkat ketelitian petugas, penyelundupan ribuan baby lobster itu dapat digagalkan,” ujar Prayogo.(DBI)

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill