Connect With Us

Tiga Warga Iran Dituntut 19 Tahun

| Rabu, 23 Juni 2010 | 17:06

Tujuh orang WN Iran yang ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan. (tangerangnews / tangerangnews/rangga)

TANGERANGNEWS-Tiga warga Negara Iran yang melakukan penyelundupan sabu seberat 9.872 gram  di Bandara Internasional Soekano-Hatta pada 21 Oktober 2009 lalu dituntut hukuman masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp3 miliar atau pengganti kurungan satu tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ketiganya adalah Muhamad Reza Nezafat, 24 (laki-laki),  Mahnaz Sadar Kaheh, 34 , (perempuan) dan Shazdeh Moradiojagh, 30 (perempuan).
 
 
Ketiganya terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang kain itu adalah penumpang pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH721. Sidang yang di ketuai majelis hakim Ibnu Basuki Widodo dengan JPU Riyadi dalam persidangan menyatakan, “Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,  beratnya melebihi lima gram,” kata Riyadi.
 
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU No.35 / 2009 tentang Psikotropika.
Diketahui sebelumnya, berdasrkan data dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ketiganya membawa sabu 9.872 gram dengan dingungkus makanan jadi. Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan, ketiganya membawa sabu seberat 800 gram lebih. Tiga orang ini diberangkatkan oleh Mustofa, pacar terdakwa Shazdeh Moradiojagh. Sebelum berangkat ke Indonesia, ketiganya telah bertemu Mustofa dan makan malam di Mc Donald Plaza Baru, Malaysia.
 
Saat ditanya kenapa berkurang dari pada saat penangkapan Oktober lalu oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Riyadi mengatakan, tidak mesti semua barang bukti dibawa ke persidangan. “Sebab dalam UU No.35/2009, diperbolehkan barang bukti yang sudah dihitung untuk dimusnahkan dan disisihkan petugas,” tegasnya.
 
Sebelumnya pada 17 Juni, Abbas Kare-Kari, warga Iran lainnya dijatuhi hukuman 10 tahun 9 bulan penjara. Abbas, yang mengaku mahasiswa itu menyimpan 370 gram sabu dalam sepatu yang menurutnya ditukar saat dalam pesawat yang membawanya ke Indonesia. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa seumur hidup. Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Sugiono mengatakan, akan mempersiapkan pembelaan. “Kami akan siapkan pembelaan,” singkatnya. (dira)
 

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

TEKNO
 Waspada Bahaya Grooming Mengintai Remaja di Live Streaming Media Sosial

Waspada Bahaya Grooming Mengintai Remaja di Live Streaming Media Sosial

Senin, 30 Juni 2025 | 16:48

Bagi remaja yang rutin melakukan live streaming, mereka menjadi target empuk karena beberapa alasan yang menjadikan mereka sangat rentan

NASIONAL
Hore, Besok Tarif LRT, MRT, dan Transjakarta Cuma Rp1 

Hore, Besok Tarif LRT, MRT, dan Transjakarta Cuma Rp1 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:09

Dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-79, sejumlah transportasi umum seperti LRT Jakarta, MRT Jakarta, dan Transjakarta akan dikenakan tarif khusus pada Selasa, 1 Juli 2025.

TANGSEL
Lantik 6.153 PPPK, Benyamin Tegaskan Bakal Pecat yang Bolos dan Langgar Aturan

Lantik 6.153 PPPK, Benyamin Tegaskan Bakal Pecat yang Bolos dan Langgar Aturan

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davie mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik agar tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill