Connect With Us

Tiga Warga Iran Dituntut 19 Tahun

| Rabu, 23 Juni 2010 | 17:06

Tujuh orang WN Iran yang ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan. (tangerangnews / tangerangnews/rangga)

TANGERANGNEWS-Tiga warga Negara Iran yang melakukan penyelundupan sabu seberat 9.872 gram  di Bandara Internasional Soekano-Hatta pada 21 Oktober 2009 lalu dituntut hukuman masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp3 miliar atau pengganti kurungan satu tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ketiganya adalah Muhamad Reza Nezafat, 24 (laki-laki),  Mahnaz Sadar Kaheh, 34 , (perempuan) dan Shazdeh Moradiojagh, 30 (perempuan).
 
 
Ketiganya terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang kain itu adalah penumpang pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH721. Sidang yang di ketuai majelis hakim Ibnu Basuki Widodo dengan JPU Riyadi dalam persidangan menyatakan, “Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,  beratnya melebihi lima gram,” kata Riyadi.
 
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU No.35 / 2009 tentang Psikotropika.
Diketahui sebelumnya, berdasrkan data dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ketiganya membawa sabu 9.872 gram dengan dingungkus makanan jadi. Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan, ketiganya membawa sabu seberat 800 gram lebih. Tiga orang ini diberangkatkan oleh Mustofa, pacar terdakwa Shazdeh Moradiojagh. Sebelum berangkat ke Indonesia, ketiganya telah bertemu Mustofa dan makan malam di Mc Donald Plaza Baru, Malaysia.
 
Saat ditanya kenapa berkurang dari pada saat penangkapan Oktober lalu oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Riyadi mengatakan, tidak mesti semua barang bukti dibawa ke persidangan. “Sebab dalam UU No.35/2009, diperbolehkan barang bukti yang sudah dihitung untuk dimusnahkan dan disisihkan petugas,” tegasnya.
 
Sebelumnya pada 17 Juni, Abbas Kare-Kari, warga Iran lainnya dijatuhi hukuman 10 tahun 9 bulan penjara. Abbas, yang mengaku mahasiswa itu menyimpan 370 gram sabu dalam sepatu yang menurutnya ditukar saat dalam pesawat yang membawanya ke Indonesia. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa seumur hidup. Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Sugiono mengatakan, akan mempersiapkan pembelaan. “Kami akan siapkan pembelaan,” singkatnya. (dira)
 

BANDARA
Bandara Soetta Dipadati Penumpang Arus Balik Lebaran, Sejumlah Penerbangan Delay dan Dibatalkan

Bandara Soetta Dipadati Penumpang Arus Balik Lebaran, Sejumlah Penerbangan Delay dan Dibatalkan

Rabu, 25 Maret 2026 | 22:09

Arus balik Hari Raya Idul Fitri 2026 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, masih berlangsung hingga Rabu malam, 25 Maret 2026.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill