Connect With Us

Tiga Warga Iran Dituntut 19 Tahun

| Rabu, 23 Juni 2010 | 17:06

Tujuh orang WN Iran yang ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan. (tangerangnews / tangerangnews/rangga)

TANGERANGNEWS-Tiga warga Negara Iran yang melakukan penyelundupan sabu seberat 9.872 gram  di Bandara Internasional Soekano-Hatta pada 21 Oktober 2009 lalu dituntut hukuman masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp3 miliar atau pengganti kurungan satu tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ketiganya adalah Muhamad Reza Nezafat, 24 (laki-laki),  Mahnaz Sadar Kaheh, 34 , (perempuan) dan Shazdeh Moradiojagh, 30 (perempuan).
 
 
Ketiganya terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang kain itu adalah penumpang pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH721. Sidang yang di ketuai majelis hakim Ibnu Basuki Widodo dengan JPU Riyadi dalam persidangan menyatakan, “Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,  beratnya melebihi lima gram,” kata Riyadi.
 
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU No.35 / 2009 tentang Psikotropika.
Diketahui sebelumnya, berdasrkan data dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ketiganya membawa sabu 9.872 gram dengan dingungkus makanan jadi. Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan, ketiganya membawa sabu seberat 800 gram lebih. Tiga orang ini diberangkatkan oleh Mustofa, pacar terdakwa Shazdeh Moradiojagh. Sebelum berangkat ke Indonesia, ketiganya telah bertemu Mustofa dan makan malam di Mc Donald Plaza Baru, Malaysia.
 
Saat ditanya kenapa berkurang dari pada saat penangkapan Oktober lalu oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Riyadi mengatakan, tidak mesti semua barang bukti dibawa ke persidangan. “Sebab dalam UU No.35/2009, diperbolehkan barang bukti yang sudah dihitung untuk dimusnahkan dan disisihkan petugas,” tegasnya.
 
Sebelumnya pada 17 Juni, Abbas Kare-Kari, warga Iran lainnya dijatuhi hukuman 10 tahun 9 bulan penjara. Abbas, yang mengaku mahasiswa itu menyimpan 370 gram sabu dalam sepatu yang menurutnya ditukar saat dalam pesawat yang membawanya ke Indonesia. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa seumur hidup. Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Sugiono mengatakan, akan mempersiapkan pembelaan. “Kami akan siapkan pembelaan,” singkatnya. (dira)
 

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

KOTA TANGERANG
Tangerang Masuk Kawasan Aglomerasi dalam UU DKJ

Tangerang Masuk Kawasan Aglomerasi dalam UU DKJ

Senin, 29 April 2024 | 09:59

Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam Kawasan Aglomerasi dalam Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill