Connect With Us

Tiga Warga Iran Dituntut 19 Tahun

| Rabu, 23 Juni 2010 | 17:06

Tujuh orang WN Iran yang ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan. (tangerangnews / tangerangnews/rangga)

TANGERANGNEWS-Tiga warga Negara Iran yang melakukan penyelundupan sabu seberat 9.872 gram  di Bandara Internasional Soekano-Hatta pada 21 Oktober 2009 lalu dituntut hukuman masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp3 miliar atau pengganti kurungan satu tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ketiganya adalah Muhamad Reza Nezafat, 24 (laki-laki),  Mahnaz Sadar Kaheh, 34 , (perempuan) dan Shazdeh Moradiojagh, 30 (perempuan).
 
 
Ketiganya terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang kain itu adalah penumpang pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH721. Sidang yang di ketuai majelis hakim Ibnu Basuki Widodo dengan JPU Riyadi dalam persidangan menyatakan, “Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,  beratnya melebihi lima gram,” kata Riyadi.
 
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU No.35 / 2009 tentang Psikotropika.
Diketahui sebelumnya, berdasrkan data dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ketiganya membawa sabu 9.872 gram dengan dingungkus makanan jadi. Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan, ketiganya membawa sabu seberat 800 gram lebih. Tiga orang ini diberangkatkan oleh Mustofa, pacar terdakwa Shazdeh Moradiojagh. Sebelum berangkat ke Indonesia, ketiganya telah bertemu Mustofa dan makan malam di Mc Donald Plaza Baru, Malaysia.
 
Saat ditanya kenapa berkurang dari pada saat penangkapan Oktober lalu oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Riyadi mengatakan, tidak mesti semua barang bukti dibawa ke persidangan. “Sebab dalam UU No.35/2009, diperbolehkan barang bukti yang sudah dihitung untuk dimusnahkan dan disisihkan petugas,” tegasnya.
 
Sebelumnya pada 17 Juni, Abbas Kare-Kari, warga Iran lainnya dijatuhi hukuman 10 tahun 9 bulan penjara. Abbas, yang mengaku mahasiswa itu menyimpan 370 gram sabu dalam sepatu yang menurutnya ditukar saat dalam pesawat yang membawanya ke Indonesia. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa seumur hidup. Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Sugiono mengatakan, akan mempersiapkan pembelaan. “Kami akan siapkan pembelaan,” singkatnya. (dira)
 

KOTA TANGERANG
RS Melati Tangerang Sabet Penghargaan Produktivitas Terbaik Tingkat Kota

RS Melati Tangerang Sabet Penghargaan Produktivitas Terbaik Tingkat Kota

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:00

Rumah Sakit (RS) Melati Tangerang meraih penghargaan Juara 1 Produktivitas Kategori Perusahaan Menengah Tingkat Kota Tangerang.

HIBURAN
Belanja di Tangcity Mall Bisa Dapat Sembako Gratis Khusus HUT RI

Belanja di Tangcity Mall Bisa Dapat Sembako Gratis Khusus HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:04

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Tangcity Mall kembali menghadirkan rangkaian program spesial bertajuk “Merdeka Stamprizes” yang berlangsung mulai 7 Agustus hingga 20 September 2026.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill