Connect With Us

14 ABK yang Diperbudak di Tiongkok Tiba di Indonesia, Dinyatakan Negatif Corona

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 8 Mei 2020 | 20:58

Pemulangan 14 ABK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (8/5/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sebanyak 14 anak buah kapal (ABK) bekerja di kapal berbendera Tiongkok, Long Xing 629 yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (8/5/2020). Mereka dinyatakan negatif virus corona atau COVID-19. 

Dalam pemulangan tersebut, mereka diberangkatkan dari Bandara Incheon Seoul, Korea Selatan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0879. 

"Begitu mereka tiba di bandara ini (Soekarno-Hatta) langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan bersama KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan Kementerian Luar Negeri, dan Bareskrim. Setelahnya akan kami kirim ke safe house" ujar Dirjen Perikanan Tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar.

Ke-14 ABK yang diduga diperbudak di Tiongkok tersebut telah menjalani pemeriksaan corona saat dikarantina di Korea Selatan. Zulficar menjelaskan setelah selesai pemeriksaan kesehatan mereka dilakukan pengecekan hak-haknya dan masalah yang lainnya yang belum terpenuhi. Ia menambahkan pihaknya akan mengambil langkah-langkah terkait hak yang belum terbayarkan.

"Kami akan cek apa saja hak-hak dan kewajiban mereka yang belum terpenuhi. Tentu saja nanti terkait dengan agency yang bawa, kewajibannya apa nanti akan ditelusuri bersama-sama kementerian yang lain," katanya. 

Zulficar menuturkan pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak berwajib terkait apakah ada indikasi soal pelanggaran yang sudah terjadi terhadap 14 ABK.

"Untuk mengikuti proses-proses selanjutnya kami akan secara spesifik berkoordinasi dengan pihak kapal dan dua negara Tiongkok dan Korea Selatan," pungkasnya.

Sebelumnya, kabar tidak menyenangkan datang dari Korea Selatan. Beberapa warga negara Indonesia dilaporkan menjadi korban perbudakan di dalam kapal ikan milik Tiongkok yang melaut di Negeri Ginseng.

Kabar ini datang dari stasiun televisi Korea Selatan MBC News. Dalam tayang berita berdurasi 4 menit tersebut, beberapa anak buah kapal (ABK) WNI yang menjadi korban perbudakan tersebut membeberkan pengalaman pahit yang mereka alami.

Dengan wajah yang diburamkan, beberapa ABK Tanah Air yang bersedia memberikan kesaksian mengatakan bahwa mereka dipaksa bekerja setidaknya 18 jam sehari. Dalam kurun waktu itu, mereka bahkan tidak diizinkan duduk. Salah satu dari mereka malah mengatakan pernah bekerja selama 30 jam tanpa duduk sama sekali.

Mereka hanya bisa melepas lelah setiap 6 jam kala waktu makan. “Jam makan ini yang dimanfaatkan oleh kami untuk duduk,” ujar seorang ABK WNI yang identitas serta wajahnya disamarkan yang dilansir TangerangNews dari Jawapos. (RMI/RAC)

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:05

PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill