Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Salah satu begal yang beraksi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, adalah anak di bawah umur berinisial AS bin BW.
Bahkan uang hasil kejahatannya dipakai bocah berusia 14 tahun itu untuk mabuk obat-obatan bersama tiga tersangka lainnya.
Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan bocah tersebut berperan sebagai orang yang mengajak para tersangka lainnya, yakni AS bin M, 19, R bin N, 20, dan D alias C, 20 untuk melakukan aksi pembegalan.
Selain itu, bocah asal Kosambi, Kabupaten Tangerang tersebut juga berperan melakukan pengancaman terhadap korban, Muhammad Yusuf, menggunakan celurit yang dibawa dari rumahnya.
Tak hanya itu, dia juga yang menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial dengan transaksi bayar di tempat dengan harga Rp1 juta di kawasan Jakarta Barat, kepada R yang kini masih DPO.
“Otak dari kejahatan ini adalah AS yang baru berumur 14 tahun, karena yang bersangkutan mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan,” ujarnya, Senin (27/7/2020).
Adapun dari hasil penjualan barang curian berupa sepeda motor, bocah ini mendapatkan keuntungan Rp200 ribu. Uang ini pun dipakai pelaku bersama ketiga tersangka lainnya untuk dibelikan obat-obatan yang memabukkan.
“Uangnya untuk membeli obat keras yang dilarang beredar dan dikonsumsi tanpa resep dokter jenis Tramadol dan Heximer,” paparnya.
Kini keempat tersangka mendekam di taranan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun.(RMI/HRU)
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews