Connect With Us

Begal Ngaku Polisi Beraksi Siang Bolong di Green Lake

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 1 Juni 2020 | 13:47

Ilustrasi Begal. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Begal modus mengaku sebagai polisi beraksi menggasak satu unit sepeda motor di kawasan Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (1/6/2020). Aksi itu semakin nekat karena dilakukan saat siang hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB ketika korban, Fadillah yang mengendarai Honda ADV bernomor polisi B-4125-SJN hendak pergi ke rumah temannya di Cengkareng.

"Dia (pelaku) juga boncengan, jadi dari Meruya Utara udah diikutin sama dua orang naik Nmax," kata Dusnen, ayah korban.

Lalu Fadilah diberhentikan oleh salah satu pelaku yang mengaku polisi. Dia kemudian diminta mengikuti pelaku yang menyebut kalau kerabat Fadilah butuh pertolongan.

"Begal itu bilangnya saudara anak saya itu kena bacok, padahal mah enggak ada apa-apa. Percaya dah tuh anak saya, akhirnya mereka jalan iringan diarahin ke Green Lake," sebut Dusnen.

Di tempat sepi, ponsel Fadilah dirampas. Motor Honda ADV milik ayahnya pun dibawa kabur. Fadilah juga sempat diancam ditembak jika teriak.

"Mana motor masih kredit baru 8 bulan bayar, masih 27 bulan lagi. Saya mah udah lapor ke Polsek Cipondoh, tapi polisi minta leasing yang laporin kehilangannya. Hari ini niatnya saya urus," sebutnya.

Dusnen berusaha meminta rekaman CCTV ke pengelola Green Lake. Kini dia mengantongi foto pelaku begal dari CCTV di lokasi kejadian.

Ia membeberkan ciri-ciri Honda ADV yang dirampas begal. Menurutnya, motor itu memiliki logo Jaya Raya di pelat nomor.

Sementara Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim meminta korban segera membuat laporan.

"Korban bisa buat laporan pengaduan ke Unit Ranmor Polres," ujarnya.

Pelaporan akan ditindak lanjuti dengan upaya penyidikan agar dapat mengungkap kasus begal tersebut. 

"Kasus akan dilakukan penyidikan untuk mencari pelakunya siapapun itu termasuk polisi," jelasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill