Connect With Us

Miliki Senpi Ilegal, Direktur Ini Ditahan Polres Bandara Soetta 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:21

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra berserta jajaranya menunjukan barang bukti jenis senjata api dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang direktur perusahaan swasta berinisial SAS, 55, karena kedapatan memiliki sepucuk senjata api tanpa dilengkapi surat kepemilikan. 

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra berserta jajaranya menunjukan barang bukti jenis senjata api dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

Adi mengatakan SAS ditangkap pada Sabtu (19/10/2020), di Bandara Soetta saat hendak melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Makassar.

"Saat dicek petugas Avsec, SAS membawa senjata api jenis revolver. Ketika ditanya administrasinya, dia tidak dapat menunjukkan," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan SAS telah memiliki senpi berisi empat butir peluru tersebut dengan membeli ke rekannya di tahun 2015.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra berserta jajaranya menunjukan barang bukti jenis senjata api dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

"Sampai sekarang masih ditindaklanjuti berasal dari mana, mengecek ini digunakan instansi mana. Senjatanya model pabrikan. Jadi, penyidik telah melakukan penyidikan dan senjata ini tidak teregistrasi," katanya.

Menurutnya, SAS sengaja memiliki senpi untuk digunakan sebagai alat membela diri. Adapun selama dimiliki, direktur perusahaan belum pernah memakai senpi tersebut. 

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra berserta jajaranya menunjukan barang bukti jenis senjata api dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

"Kepemilikan senpi di Indonesia pengaturannya menganut strict liability. Jadi, bahkan seorang polisi pun kalau tidak memiliki surat dan ujian psikologi maka pimpinan enggak akan membekali senjata api apalagi dibawa masyarakat sipil," jelasnya.

Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut mengamankan pemesanan amunisi senpi sebanyak 50 butir pada 29 September 2020. 

Rupanya, pemesanan amunisi itu ditujukan kepada pria berinisial ZI, 35, yang merupakan mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat.

Karena terlibat dengan pemesanan amunisi senpi ilegal ini, ZI juga diamankan di Riau. 

Selain itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang juga bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut menggagalkan senpi jenis revolver rakitan pada 9 Oktober 2020 dengan para tersangka masih dalam pengejaran. 

"Kasus ini kita seriusi karena tidak dibenarkan memiliki senpi tanpa memiliki surat menyurat resmi yang dikeluarkan pihak berwenang," pungkasnya. (RAZ/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Miliki Senpi Ilegal, Direktur Ini Ditahan Polres Bandara Soetta TANGERANGNEWS.com–Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang direktur perusahaan swasta berinisial SAS, 55, karena kedapatan memiliki sepucuk senjata api tanpa dilengkapi surat kepemilikan. "Yang bersangkutan disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020). Adi mengatakan SAS ditangkap pada Sabtu (19/10/2020), di Bandara Soetta saat hendak melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Makassar. "Saat dicek petugas Avsec, SAS membawa senjata api jenis revolver. Ketika ditanya administrasinya, dia tidak dapat menunjukkan," katanya. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan SAS telah memiliki senpi berisi empat butir peluru tersebut dengan membeli ke rekannya di tahun 2015. "Sampai sekarang masih ditindaklanjuti berasal dari mana, mengecek ini digunakan instansi mana. Senjatanya model pabrikan. Jadi, penyidik telah melakukan penyidikan dan senjata ini tidak teregistrasi," katanya. Menurutnya, SAS sengaja memiliki senpi untuk digunakan sebagai alat membela diri. Adapun selama dimiliki, direktur perusahaan belum pernah memakai senpi tersebut. "Kepemilikan senpi di Indonesia pengaturannya menganut strict liability. Jadi, bahkan seorang polisi pun kalau tidak memiliki surat dan ujian psikologi maka pimpinan enggak akan membekali senjata api apalagi dibawa masyarakat sipil," jelasnya. Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut mengamankan pemesanan amunisi senpi sebanyak 50 butir pada 29 September 2020. Rupanya, pemesanan amunisi itu ditujukan kepada pria berinisial ZI, 35, yang merupakan mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat. Karena terlibat dengan pemesanan amunisi senpi ilegal ini, ZI juga diamankan di Riau. Selain itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang juga bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut menggagalkan senpi jenis revolver rakitan pada 9 Oktober 2020.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

TANGSEL
Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Kamis, 22 Januari 2026 | 20:09

Geram atas kasus pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa di SDN Rawabuntu 01 Serpong, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, langsung mengambil langkah tegas.

OPINI
Kandang Setan di Kota Akhlak

Kandang Setan di Kota Akhlak

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:52

Tangerang dengan stempel "Akhlakul Karimah"-nya itu ibarat seorang pria yang pakai setelan jas rapi dan wangi parfum surga, tapi diam-diam menyembunyikan luka borok bernanah di balik celananya.

KAB. TANGERANG
Banjir 2,5 Meter Rendam Perumahan Taman Cikande Tangerang Sampai Atap

Banjir 2,5 Meter Rendam Perumahan Taman Cikande Tangerang Sampai Atap

Kamis, 22 Januari 2026 | 20:26

Perumahan Taman Cikande yang terletak di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang kembali dilanda banjir usai hujan deras mengguyur wilayah tersebut, pada Kamis 22 Januari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill