Connect With Us

Miliki Senpi Ilegal, Direktur Ini Ditahan Polres Bandara Soetta 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:21

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra berserta jajaranya menunjukan barang bukti jenis senjata api dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang direktur perusahaan swasta berinisial SAS, 55, karena kedapatan memiliki sepucuk senjata api tanpa dilengkapi surat kepemilikan. 

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra berserta jajaranya menunjukan barang bukti jenis senjata api dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

Adi mengatakan SAS ditangkap pada Sabtu (19/10/2020), di Bandara Soetta saat hendak melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Makassar.

"Saat dicek petugas Avsec, SAS membawa senjata api jenis revolver. Ketika ditanya administrasinya, dia tidak dapat menunjukkan," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan SAS telah memiliki senpi berisi empat butir peluru tersebut dengan membeli ke rekannya di tahun 2015.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra berserta jajaranya menunjukan barang bukti jenis senjata api dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

"Sampai sekarang masih ditindaklanjuti berasal dari mana, mengecek ini digunakan instansi mana. Senjatanya model pabrikan. Jadi, penyidik telah melakukan penyidikan dan senjata ini tidak teregistrasi," katanya.

Menurutnya, SAS sengaja memiliki senpi untuk digunakan sebagai alat membela diri. Adapun selama dimiliki, direktur perusahaan belum pernah memakai senpi tersebut. 

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra berserta jajaranya menunjukan barang bukti jenis senjata api dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

"Kepemilikan senpi di Indonesia pengaturannya menganut strict liability. Jadi, bahkan seorang polisi pun kalau tidak memiliki surat dan ujian psikologi maka pimpinan enggak akan membekali senjata api apalagi dibawa masyarakat sipil," jelasnya.

Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut mengamankan pemesanan amunisi senpi sebanyak 50 butir pada 29 September 2020. 

Rupanya, pemesanan amunisi itu ditujukan kepada pria berinisial ZI, 35, yang merupakan mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat.

Karena terlibat dengan pemesanan amunisi senpi ilegal ini, ZI juga diamankan di Riau. 

Selain itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang juga bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut menggagalkan senpi jenis revolver rakitan pada 9 Oktober 2020 dengan para tersangka masih dalam pengejaran. 

"Kasus ini kita seriusi karena tidak dibenarkan memiliki senpi tanpa memiliki surat menyurat resmi yang dikeluarkan pihak berwenang," pungkasnya. (RAZ/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Miliki Senpi Ilegal, Direktur Ini Ditahan Polres Bandara Soetta TANGERANGNEWS.com–Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang direktur perusahaan swasta berinisial SAS, 55, karena kedapatan memiliki sepucuk senjata api tanpa dilengkapi surat kepemilikan. "Yang bersangkutan disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020). Adi mengatakan SAS ditangkap pada Sabtu (19/10/2020), di Bandara Soetta saat hendak melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Makassar. "Saat dicek petugas Avsec, SAS membawa senjata api jenis revolver. Ketika ditanya administrasinya, dia tidak dapat menunjukkan," katanya. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan SAS telah memiliki senpi berisi empat butir peluru tersebut dengan membeli ke rekannya di tahun 2015. "Sampai sekarang masih ditindaklanjuti berasal dari mana, mengecek ini digunakan instansi mana. Senjatanya model pabrikan. Jadi, penyidik telah melakukan penyidikan dan senjata ini tidak teregistrasi," katanya. Menurutnya, SAS sengaja memiliki senpi untuk digunakan sebagai alat membela diri. Adapun selama dimiliki, direktur perusahaan belum pernah memakai senpi tersebut. "Kepemilikan senpi di Indonesia pengaturannya menganut strict liability. Jadi, bahkan seorang polisi pun kalau tidak memiliki surat dan ujian psikologi maka pimpinan enggak akan membekali senjata api apalagi dibawa masyarakat sipil," jelasnya. Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut mengamankan pemesanan amunisi senpi sebanyak 50 butir pada 29 September 2020. Rupanya, pemesanan amunisi itu ditujukan kepada pria berinisial ZI, 35, yang merupakan mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat. Karena terlibat dengan pemesanan amunisi senpi ilegal ini, ZI juga diamankan di Riau. Selain itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang juga bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut menggagalkan senpi jenis revolver rakitan pada 9 Oktober 2020.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

BANTEN
Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:47

Gubernur Banten Andra Sony menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) terhadap dunia Ketenagakerjaan, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tangerang, Kamis 1 Mei 2025.

TANGSEL
Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:28

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap menghadirkan fasilitas pengolahan sampah modern, yang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan mengubahnya menjadi energi listrik.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill