Connect With Us

Miliki Senpi Ilegal, Direktur Ini Ditahan Polres Bandara Soetta 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:21

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra berserta jajaranya menunjukan barang bukti jenis senjata api dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang direktur perusahaan swasta berinisial SAS, 55, karena kedapatan memiliki sepucuk senjata api tanpa dilengkapi surat kepemilikan. 

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra berserta jajaranya menunjukan barang bukti jenis senjata api dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

Adi mengatakan SAS ditangkap pada Sabtu (19/10/2020), di Bandara Soetta saat hendak melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Makassar.

"Saat dicek petugas Avsec, SAS membawa senjata api jenis revolver. Ketika ditanya administrasinya, dia tidak dapat menunjukkan," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan SAS telah memiliki senpi berisi empat butir peluru tersebut dengan membeli ke rekannya di tahun 2015.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra berserta jajaranya menunjukan barang bukti jenis senjata api dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

"Sampai sekarang masih ditindaklanjuti berasal dari mana, mengecek ini digunakan instansi mana. Senjatanya model pabrikan. Jadi, penyidik telah melakukan penyidikan dan senjata ini tidak teregistrasi," katanya.

Menurutnya, SAS sengaja memiliki senpi untuk digunakan sebagai alat membela diri. Adapun selama dimiliki, direktur perusahaan belum pernah memakai senpi tersebut. 

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra berserta jajaranya menunjukan barang bukti jenis senjata api dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

"Kepemilikan senpi di Indonesia pengaturannya menganut strict liability. Jadi, bahkan seorang polisi pun kalau tidak memiliki surat dan ujian psikologi maka pimpinan enggak akan membekali senjata api apalagi dibawa masyarakat sipil," jelasnya.

Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut mengamankan pemesanan amunisi senpi sebanyak 50 butir pada 29 September 2020. 

Rupanya, pemesanan amunisi itu ditujukan kepada pria berinisial ZI, 35, yang merupakan mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat.

Karena terlibat dengan pemesanan amunisi senpi ilegal ini, ZI juga diamankan di Riau. 

Selain itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang juga bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut menggagalkan senpi jenis revolver rakitan pada 9 Oktober 2020 dengan para tersangka masih dalam pengejaran. 

"Kasus ini kita seriusi karena tidak dibenarkan memiliki senpi tanpa memiliki surat menyurat resmi yang dikeluarkan pihak berwenang," pungkasnya. (RAZ/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Miliki Senpi Ilegal, Direktur Ini Ditahan Polres Bandara Soetta TANGERANGNEWS.com–Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang direktur perusahaan swasta berinisial SAS, 55, karena kedapatan memiliki sepucuk senjata api tanpa dilengkapi surat kepemilikan. "Yang bersangkutan disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020). Adi mengatakan SAS ditangkap pada Sabtu (19/10/2020), di Bandara Soetta saat hendak melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Makassar. "Saat dicek petugas Avsec, SAS membawa senjata api jenis revolver. Ketika ditanya administrasinya, dia tidak dapat menunjukkan," katanya. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan SAS telah memiliki senpi berisi empat butir peluru tersebut dengan membeli ke rekannya di tahun 2015. "Sampai sekarang masih ditindaklanjuti berasal dari mana, mengecek ini digunakan instansi mana. Senjatanya model pabrikan. Jadi, penyidik telah melakukan penyidikan dan senjata ini tidak teregistrasi," katanya. Menurutnya, SAS sengaja memiliki senpi untuk digunakan sebagai alat membela diri. Adapun selama dimiliki, direktur perusahaan belum pernah memakai senpi tersebut. "Kepemilikan senpi di Indonesia pengaturannya menganut strict liability. Jadi, bahkan seorang polisi pun kalau tidak memiliki surat dan ujian psikologi maka pimpinan enggak akan membekali senjata api apalagi dibawa masyarakat sipil," jelasnya. Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut mengamankan pemesanan amunisi senpi sebanyak 50 butir pada 29 September 2020. Rupanya, pemesanan amunisi itu ditujukan kepada pria berinisial ZI, 35, yang merupakan mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat. Karena terlibat dengan pemesanan amunisi senpi ilegal ini, ZI juga diamankan di Riau. Selain itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang juga bekerjasama dengan PT Pos Indonesia turut menggagalkan senpi jenis revolver rakitan pada 9 Oktober 2020.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill