Connect With Us

Larangan WNA dari 14 Negara Transmisi Omicon Masuk Indonesia Dihapus

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Januari 2022 | 14:59

Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang. (@TangerangNews / Dok. Angkasa Pura II)

TANGERANGNEWS.com-Ketentuan larangan warga dari 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena jadi transmisi varian Omicron terbanyak dihapus.

Pemerintah menetapkan ketentuan ini dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai belaku efektif pada 12 Januari 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku seperti dilansir dari Kompas, Jumat 14 Januari 2022.

Meski larangan dihapus, WNA asal negara transmisi omicron yang masuk ke Indonesia tetap harus melewati kriteria yang ketatnya sama, sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Dengan penghapusan daftar negara tersebut, lanjutnya, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK KaSatgas No 03/2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Menurut Wiku, ketetapan ini didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya yaitu studi dari Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Demikian juga, studi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini, sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” pungkasnya.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill