Connect With Us

Kemenhub Ralat Aturan, WNI-WNA Tujuan Wisata Bisa Melalui Bandara Soetta

Tim TangerangNews.com | Senin, 7 Februari 2022 | 23:19

Ilustrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi atas Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, menjadi Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara menyebutkan bahwa SE tersebut dapat dijadikan rujukan bagi para pemangku kepentingan di sektor perhubungan udara.

"Surat Edaran ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholders penerbangan lainnya dalam rangka operasional di lapangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri," kata Adita, Senin 7 Februari 2022.

Dalam SE Nomor 12 Tahun 2022, ujar Adita, terkait protokol kesehatan sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatann Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun demikian, dia menegaskan bahwa bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

"Jadi ada empat bandara yang bisa menjadi pintu kedatangan internasional bagi tujuan wisata," ujarnya.

Adita melanjutkan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan atas ketentuan tersebut.

Kemenhub bekerja sama dengan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Bandara, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Ditjen Keimigrasian, hingga Otoritas Bandara.

"Tujuan utamanya adalah memutus mata rantai penularan Covid-19, khususnya dari para pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu internasional bandara," tutur dia.

Sebelumnya, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata tak bisa lagi melalui Bandara Soetta. Wisatawan dari luar negeri hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.

Hal itu tertuang dalam SE dari Kemenhub, yakni SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill