Connect With Us

820 WNA Manfaatkan VOA untuk Masuk Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 12 April 2022 | 20:37

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival/VOA) Khusus Wisata (BVKKW dan VKSKKW). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Ratusan warga negara asing (WNA) memanfaatkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival/VOA) Khusus Wisata (BVKKW dan VKSKKW) sejak diberlakukannya fasilitas Keimigrasian berupa Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 820 WNA pengguna VOA masuk ke wilayah Indonesia.

“Banyak warga negara asing yang memanfaatkan fasilitas ini untuk masuk ke Indonesia, jumlahnya terus meningkat” ungkapnya, Selasa 12 April 2022.

Menurutnya, perlintasan WNA yang menggunakan VOA untuk masuk wilayah Indonesia diperkirakan akan terus meningkat, karena hampir dua tahun sejak pandemi Covid-19 melanda fasilitas ini ditutup sementara.

Lima negara yang menggunakan layanan VOA terbesar untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta antara lain, Amerika Serikat (119), India (83), ketiga Perancis (75) disusul Belanda (63) dan Australia (59).

Adapun jumlah WNA pelintas masuk lewat TPI Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Maret 2022 adalah sebanyak 10.323, sedangkan pada April (1-11 April 2022) sebanyak 14.311 pelintas.

"Untuk mengantisipasi lonjakan WNA pengguna VOA, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI  Soekarno-Hatta telah menyiagakan enam konter VOA di area Imigrasi Kedatangan Internasional Terminal 3," katanya.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill