Kabiro Umum Banten Divonis 4 Tahun
Kamis, 24 November 2011 | 19:45
TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten memvonis empat tahun enam bulan dan denda sebesar RP 500 juta terhadap Mantan Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Banten Agus Randi, Kamis (24/11).