TANGERANGNEWS.com-Pengusaha lokal Cilegon yang tergabung dalam Jaringan Pengusaga Ring 1 (Japr1) menuntut PT Krakatau Posco agar tak memonopoli usaha. Para pengusaha lokal keberatan dengan kebijakan perusahaan gabungan Indonesia-Korea tersebut.
PT Krakatau Posco dinilai menganakemaskan perusahaan vendor asal Korea Selatan. Segala macam tender di perusahaan tersebut diberikan ke rekanan perusahaan asal negaranya. Alih-alih membuka tender, pengusaha lokal menilai tender itu gelap tak jelas.
"Kita tahu Posco datang ke sini dengan membawa nasionalisme, orang Korea datang dengan membawa kebudayaannya, rombongannya, banyak perusahaan Korea pada saat ini kegiatan usaha diberikan karpet merah, baik perizinan dan pekerjaan. Beda dengan pengusaha di lingkungan baik Cilegon maupun Banten. Para pengusha diadu domba dengan tender bodong, sedangkan perusahaan asal Korea diberikan long term," kata perwakilan pengusaha Cilegon, Tatang Tarmidzi kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Tatang mengatakan, perusahaan bawaan negara Korea selain keluarga Posco banyak yang tidak jelas perizinannya. Ia meminta juga kepada pemerintah agar menertibkan perusahaan dan pekerja asal Korea yang tak memenuhi syarat untuk bekerja di Cilegon.
"Hampir semua tender dan proyek dikuasai perusahaan asal Korea. Dulu pertama kali datang ada sekitar 34 perusahaan yang diboyong Posco ke Cilegon, belum lagi di luar Posco family. Mungkin semua tender digarap kecuali cleaning service," ujarnya.
Pengusaha lokal dikatakan Tatang tidak anti investasi. Investasi menurutnya harus berdampak luas untuk masyarakat sekitar. Dengan begitu, tidak selayaknya Posco memonopoli usaha di dalam tubuhnya.(MRI/RGI)