Connect With Us

Mendesak, Banten Perlu Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Mohamad Romli | Jumat, 24 November 2017 | 20:00

Ade Awaludin, Anggota DPRD Provinsi Banten. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sudah diatur dalam UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Namun, saat ini penggunaan bahasa Indonesia di Banten mengalami degradasi.

Hal tersebut diungkapkan Ade Awaludin, Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra. Ade menilai tak sedikit industri properti di Banten masih yang melanggar ketentuan itu.

Padahal, kata Ade, Pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Ia pun mendesak Pemprov Banten untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pengutamaan bahasa Indonesia di Banten.

"Pemprov Banten harus peka terhadap hal ini. Pengutamaan bahasa Indonesia diruang publik di Banten harus diatur dalam Perda, karena bahasa jati diri bangsa," ujarnya, Jumat (24/11/2017).

Ade mencontohkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan dalam memberikan nama produk perumahannya dengan menggunakan istilah asing, seperti penggunaan istilah cluster, city, residance, green, hill dan sebagainya.

"Saya melihat ini sebagai degradasi penggunaan Bahasa Indonesia diruang publik sebagai bahasa persatuan nasional, sehingga harus ditertibkan melalui Perda, sehingga jelas sanksi bagi pelanggarnya," tambahnya.

Tak hanya menyoal soal industri properti, Ade juga mengatakan banyak tenaga kerja asing (TKA) di Banten yang tak menguasai bahasa Indonesia, padahal sudah jelas dalam Pasal 33 UU No 24/2009 tersebut diatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Ketentuan TKA wajib menguasai bahasa Indonesia, kata Ade pernah diatur dalam Permenaker No 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing (TKA), namun regulasi tersebut direvisi dengan Permenaker No 16/2015 yang menghapus kewajiban soal Penguasaan bahasa Indonesia tersebut.

"Padahal regulasi tersebut bisa menjadi instrumen pengawasan penggunaan tenaga asing dan sebagai perlindungan kepada tenaga kerja lokal, karena itu bukan hanya soal izin yang harus kita perketat tapi juga mereka harus lulus UKBI (Uji Kemahiran Bahasa Indonesia) di Balai Bahasa," tegasnya.

Ade mencontohkan inisiatif tersebut sudah dilakukan oleh Provinsi Sumatera Utara yang telah menerbitkan Perda No 8/2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah. Bahkan menurutnya ia sudah berdiskusi panjang dengan Kepala Balai Bahasa Jawa Barat di Bandung terkait hal itu beberapa waktu yang lalu.

Ia meyakini, bahwa lahirnya Perda pengutamaan bahasa Indonesia di Banten menjadi solusi atas berbagai pelanggaran penggunaan bahasa Indonesia diruang publik, karena itu ia berharap Pemprov Banten segera mengajukannya dalam Prolegda 2017 yang akan digelar akhir November ini.

"Persoalan ini bisa diatasi melalui skema Peraturan Daerah.Saya yakin itu adalah bagian dari solusi," tukasnya.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:19

PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN) menggelar pelatihan energi terbarukan bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk "Rekayasa Teknologi untuk Energi Terbarukan

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Lagi Cari Rumput, Warga Dikejutkan Buaya Tengah Bertelur di Bantaran Sungai Cimanceuri

Lagi Cari Rumput, Warga Dikejutkan Buaya Tengah Bertelur di Bantaran Sungai Cimanceuri

Rabu, 5 Agustus 2026 | 00:02

Warga Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan penemuan seekor buaya yang sedang bertelur dekat pemukiman, pada Selasa 4 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill