Connect With Us

Mendesak, Banten Perlu Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Mohamad Romli | Jumat, 24 November 2017 | 20:00

Ade Awaludin, Anggota DPRD Provinsi Banten. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sudah diatur dalam UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Namun, saat ini penggunaan bahasa Indonesia di Banten mengalami degradasi.

Hal tersebut diungkapkan Ade Awaludin, Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra. Ade menilai tak sedikit industri properti di Banten masih yang melanggar ketentuan itu.

Padahal, kata Ade, Pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Ia pun mendesak Pemprov Banten untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pengutamaan bahasa Indonesia di Banten.

"Pemprov Banten harus peka terhadap hal ini. Pengutamaan bahasa Indonesia diruang publik di Banten harus diatur dalam Perda, karena bahasa jati diri bangsa," ujarnya, Jumat (24/11/2017).

Ade mencontohkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan dalam memberikan nama produk perumahannya dengan menggunakan istilah asing, seperti penggunaan istilah cluster, city, residance, green, hill dan sebagainya.

"Saya melihat ini sebagai degradasi penggunaan Bahasa Indonesia diruang publik sebagai bahasa persatuan nasional, sehingga harus ditertibkan melalui Perda, sehingga jelas sanksi bagi pelanggarnya," tambahnya.

Tak hanya menyoal soal industri properti, Ade juga mengatakan banyak tenaga kerja asing (TKA) di Banten yang tak menguasai bahasa Indonesia, padahal sudah jelas dalam Pasal 33 UU No 24/2009 tersebut diatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Ketentuan TKA wajib menguasai bahasa Indonesia, kata Ade pernah diatur dalam Permenaker No 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing (TKA), namun regulasi tersebut direvisi dengan Permenaker No 16/2015 yang menghapus kewajiban soal Penguasaan bahasa Indonesia tersebut.

"Padahal regulasi tersebut bisa menjadi instrumen pengawasan penggunaan tenaga asing dan sebagai perlindungan kepada tenaga kerja lokal, karena itu bukan hanya soal izin yang harus kita perketat tapi juga mereka harus lulus UKBI (Uji Kemahiran Bahasa Indonesia) di Balai Bahasa," tegasnya.

Ade mencontohkan inisiatif tersebut sudah dilakukan oleh Provinsi Sumatera Utara yang telah menerbitkan Perda No 8/2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah. Bahkan menurutnya ia sudah berdiskusi panjang dengan Kepala Balai Bahasa Jawa Barat di Bandung terkait hal itu beberapa waktu yang lalu.

Ia meyakini, bahwa lahirnya Perda pengutamaan bahasa Indonesia di Banten menjadi solusi atas berbagai pelanggaran penggunaan bahasa Indonesia diruang publik, karena itu ia berharap Pemprov Banten segera mengajukannya dalam Prolegda 2017 yang akan digelar akhir November ini.

"Persoalan ini bisa diatasi melalui skema Peraturan Daerah.Saya yakin itu adalah bagian dari solusi," tukasnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Banjir 2,5 Meter Rendam Perumahan Taman Cikande Tangerang Sampai Atap

Banjir 2,5 Meter Rendam Perumahan Taman Cikande Tangerang Sampai Atap

Kamis, 22 Januari 2026 | 20:26

Perumahan Taman Cikande yang terletak di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang kembali dilanda banjir usai hujan deras mengguyur wilayah tersebut, pada Kamis 22 Januari 2026.

TANGSEL
Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Kamis, 22 Januari 2026 | 20:09

Geram atas kasus pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa di SDN Rawabuntu 01 Serpong, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, langsung mengambil langkah tegas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Kandang Setan di Kota Akhlak

Kandang Setan di Kota Akhlak

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:52

Tangerang dengan stempel "Akhlakul Karimah"-nya itu ibarat seorang pria yang pakai setelan jas rapi dan wangi parfum surga, tapi diam-diam menyembunyikan luka borok bernanah di balik celananya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill